free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Saksi Ahli yang Dihadirkan Ricky Ajudan Ferdy Sambo Ditolak JPU

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Jan - 2023, 23:08

Placeholder
ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal saat berada di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal kembali digelar. 

Dalam sidang in, giliran Ricky yang menghadirkan ahli untuk meringankannya. Pada kesempatan ini, Ricky Rizal menghadirkan seorang ahli pidana bernama Firman seorang dosen dari Universitas Tarumanagara.

Baca Juga : Pria yang Selingkuh dengan Mertua, Laporkan Mantan Istri dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang memeriksa identitas serta pekerjaan Firman dan menanyakan nama saksi ahli. "Firman Wijaya," kata Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).

"Dosen di mana, Pak?" tanya hakim Wahyu.

"Saya mengajar di Universitas Tarumanagara serta beberapa perguruan tinggi. Saya jadi penguji di program pasca di PTIK, termasuk...," kata Firman.

Hakim lalu meminta surat tugas Firman dari pihak universitas. Namun Firman mengatakan, surat tugasnya berada di ponselnya. "Boleh saya dapatkan surat tugasnya, Pak. Boleh ditunjukkan, Pak?" tanya hakim Wahyu.

"Kebetulan saya mendapat dua surat tugas, Yang Mulia. Pertama dari Universitas Tarumanagara," kata Firman.

Hakim lalu meminta Firman untuk duduk sembari meminta surat tugas dari pihak penasihat hukum Ricky.

"Iya, silakan duduk dulu, penasihat hukum boleh dilampirkan," kata hakim Wahyu.

"Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya, Yang Mulia, aslinya," jawab Firman.

Hakim lalu memberikan kesempatan untuk jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapannya terhadap saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Ricky.

"Saya minta tanggapan dari jaksa penuntut umum," kata hakim Wahyu.

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung protes dengan ahli meringankan yang dihadirkan Ricky Rizal itu. Protes itu diberikan lantaran Firman memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan tanpa disertai tugas dari pihak Universitas Tarumanagara.

"Terima kasih, Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis, seyogianya ya kami ketahui dan kami pahami setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi terlebih dalam hal ini Bapak adalah seorang ahli dan seorang dosen dan bahkan seorang dekan dalam salah satu universitas, tentunya untuk memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas sehingga dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai surat tugas dari pihak universitas," ujar jaksa.

Baca Juga : Tragis, Remaja Putri di Blitar Tewas Terlindas Dump Truk

Tim penasihat hukum Ricky lalu menjawab bahwa surat tugasnya ada namun berada di handphone dan belum sempat untuk dicetak. "Izin majelis, surat tugasnya ada di handphone, belum dicetak," ujar tim penasihat hukum Ricky.

Firman kemudian menimpal jawaban kuasa hukum Ricky itu dengan mengatakan bahwa dirinya baru saja ditunjuk sebagai ahli meringankan, sedangkan pihak kampus baru membuka layanan administrasi.

Hakim lalu meminta Firman untuk menunjukkan surat tugas yang berada di handphonenya itu. "Boleh ditunjukkan kepada kami," kata hakim Wahyu.

"Jaksa?" hakim bertanya kepada jaksa.

Usai ditunjukkan dan dibaca, jaksa tetap menolak keberadaan Firman. Hal itu karena menurut jaksa dalam surat tugas itu tidak disebutkan nama terdakwa.

"Setelah membaca surat tugas beliau, dia tidak menunjukkan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau," kata jaksa.

Mendengar jawaban Jaksa, Hakim Ketua dan hakim yang lainnya tampak berdiskusi. Usai berdiskusi, hakim memutuskan untuk menerima Firman dalam sidang tersebut.

"Jadi menurut majelis setelah kami berdiskusi, ini dihadirkan dan surat tadi ditunjukkan majelis untuk menghadiri persidangan di sini memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan penasihat hukum terdakwa. Jadi kami masih menganggap untuk menerima," kata hakim Wahyu.

Jaksa lalu mengucapkan terima kasih atas keputusan yang telah diberikan oleh hakim. "Terima kasih, Bapak," jawab jaksa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya