JATIMTIMES - Negara Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga Indonesia memiliki kawasan perairan yang luas dan kekayaan sumberdaya perikanan. Oleh sebab itu sebagian besar masyarakat yang tinggal di daerah pesisir pantai mayoritas bekerja sebagai nelayan . Nelayan merupakan individu atau kelompok masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya perikanan dan bertempat tinggal dikawasan pesisir seperti halnya masyarakat yang tinggal di daerah pesisir pantai Sendang Biru.
Nelayan melakukan pekerjaan mencari ikan ke tengah laut dengan menggunakan kapal, biasanya mereka melakukan pekerjaan tersebut secara berkelompok maupun individu, kapal yang digunakan untuk pergi ke tengah laut menggunakan tenaga mesin dan alat yang digunakan untuk menangkap ikan bisa menggunakan jaring ataupun pancing. Menurut Mas Lukman yang berprofesi sebagai nelayan menegaskan bahwa biasanya jaring besar digunakan untuk nelayan yang berkelompok dan pancing digunakan oleh nelayan yang bekerja sendirian atau individu.
Baca Juga : UIN Malang Ziarah Wali Sekaligus MoU dengan Yayasan Makam Maulana Malik IbrahimĀ
Masyarakat Indonesia terkenal memiliki rasa solidaritas sosial yang tinggi, khususnya didaerah pedesaan. Dalam buku Emile Durkheim yang berjudul The Devision Of Labour In Society yang membahas tentang solidaritas sosial dimana didalam buku tersebut terdapat pembagian solidaritas sosial yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas orgnaik. Secara sederhana, solidaritas mekanik umumnya terjadi dilingkungan masyarakat pedesaan seperti halnya masyarakat Sendnag Biru, mereka bekerja sama untuk saling memnuhi kebutuhan hidup, membangun desa, memiliki ikatan yang umum dan intim dalam membangun interaksi sosialnya Sedangkan solidaritas organik umunya terjadi dilingkungan masyarakat modern, mereka tidak memiliki hubungan intim dalam relasi sosialnya namun mereka saling bekerja sama dan membutuhkan jasa orang banyak untuk memenuhi kebutuhan.
Sendang Biru merupakan salah satu daerah pesisir pantai yang ada di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Malang yang terltetak di kecamatan Sumbermanjiang Wetan. Sendang Biru disebut sebagai kampung nelayan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai nelayan.Sendang Biru memiliki kekayaan sumberdaya perikanan yang melimpah, ada berbagai jenis ikan yang di dapatkan oleh para nelayan seperti jenis ikan tongkol,layang,benggol,dll. Biasanya nelayan berkelompok yang bekerja menggunakan jaring besar yang mendapatkan hasil tangkap ikan jenis itui, sedangkan untuk nelayan bekerja sendiri atau individu yang bekerja menggunakan pancing biasanya mendapatkan ikan layur dan sejenis ikan karang.
Dalam konteks Hubungan Industrial yang di pelajari oleh penulis melalui mata kuliah Hubungan Industrial yang di ampu oleh dosen Drs, Sulismadi, M.Si, selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam sebuah kerjasama terdapat lembaga kerjasama yakni lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit.Lembaga kerjasama bipartit adalah sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha.Sementara Tripartit adalah lembaga kerjasama yang terdiri dari tiga pihak yakni serikat buruh, penguasaha dan pemerintah.
Di kawasan Sendang Biru para nelayan memiliki sistem kerja sama dengan nelayan lainnya. Nelayan di daerah ini dibagi kedalam tiga kelompok yaitu Nelayan Sebagai Buruh, Pemilik modal, dan Nelayan Pemilik Kapal. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu Nelayan Mas Lukman mengatakan bahwa nelayan sebagai buruh atau biasa disebut nelayan 1 ini bertugas mencari ikan ke tengah laut. Nelayan pemilik modal atau biasa juga disebut sebagai nelayan 2 ( pengambek ) ini mempunyai tugas untuk memenuhi kebutuhan yang butuhkan oleh para nelayan saat akan bekerja ke tengah laut dan menjualkan hasil tangkapan para nelayan.
Baca Juga : Hindari Makanan Ini Jika Mood Kalian Ingin Bagus, dr. Zaidul Akbar: Good Food is Mood
Sedangkan untuk nelayan pemilik kapal ialah orang yang menyediakan kapal untuk para nelayan bekerja ke tengah laut, nelayan pemilik kapal ini bisa juga disebut sebagai pemilik modal karna menyediakan kapal unutk nelayan buruh bekerja, untuk pembagian hasil akan dibagi setelah semua ikan terjual. Sistem kerjasama yang dilakukan oleh nelayan termasuk ke dalam kerjasama bipartit dimana yang terlibat dalam kerjasama tersebut adalah pemilik modal dengan nelayan buruh dan jika terjadi sebuah perselisihan dalam kerjasama tersebut mereka akan bermusyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan .