free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Romahurmuziy Kembali ke PPP, Menjabat Ketua Majelis Pertimbangan 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

02 - Jan - 2023, 17:58

Placeholder
Unggahan Romahurmuzy yang menunjukkan dirinya kembali ke PPP. (foto: Instagram Romy)

JATIMTIMES - Politikus Muhammad Romahurmuziy alias Romy mengumumkan kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Pengumuman itu disampaikan Romy melalui Instagramnya, @romahurmuziy. Mantan anggota DPR RI itu mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. 

Baca Juga : Pemuda-Pemudi Beri Kado Indah Malam Tahun Baru, Deklarasikan Ruliyono Cabup Banyuwangi

Surat tersebut ditandangani oleh Plt Ketum Muhammas Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022. "Kuterima pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy. 

Isi surat itu tak hanya menetapkan Romy sebagai ketua Majelis Pertimbangan PPP, tetapi juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua, yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarief Hardler, dan Witjaksono. 

Kemudian Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan. 

Diketahui, Romy pernah menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan. Dia juga anggota DPR RI sejak 2009 hingga 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Baca Juga : Usai Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa 

Romy juga pernah menjabat sebagai sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 yang terpilih dalam Muktamar VII PPP tahun 2011. Pada  Oktober 2014, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019, menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya.

Pada 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya. Dia didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama sebesar Rp 325 juta dari mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 juta. Atas kasus itu, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy