free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS di 2023 Sebanyak 8 Hari 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

29 - Dec - 2022, 19:21

Placeholder
Presiden Jokowi bersama dengan Ibu Iriana Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bima, NTB (foto Instagram Jokowi)

JATIMTIMES - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023 resmi disahkan Presiden Jokowi. Adapan isi aturan dalam Keppres tersebut adalah cuti bersama ASN atau PNS ditetapkan sebanyak 8 hari. 

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip isi Keppres pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga : MUI Sumut Haramkan Aktivitas dan Pemberi Sumbangan ke 'Manusia Silver'

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," isi Keppres tersebut.

Diantara 8 hari cuti bersama itu adalah 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama pegawai ASN untuk tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian, pada 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. 

Pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, pada 2 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya ternyata tidak mendapatkan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 23 Desember 2022],” bunyi diktum keempat Keppres 24/2022. 

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Gelar Legislative Corner Terkait Konsep Kayutangan Heritage

Diberitakan sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional 2023 yakni 15 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Artinya, cuti bersama pegawai swasta sama dengan PNS atau ASN. 

Seperti diketahui, aturan soal penetapan hari libur nasional itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan aida Fauziyah dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya