free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akhir 2022, Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkotika dengan Jumlah Besar 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

29 - Dec - 2022, 04:26

Placeholder
Pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian di halaman Pemkab Tulungagung. Rabu 28/12/2022. (Foto: Anang Basso/TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Di penghujung  2022, Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung memusnahkan barang bukti miras, narkotika dan knalpot brong di halaman Kantor Pemkab Tulungagung. Rabu (28/12/2022).

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti hasil operasi kepolisian, baik secara rutin maupun khusus sejak April hingga Desember 2022, yang dimusnahkan mencapai jumlah yang cukup fantastis.

Baca Juga : Kasus Perundungan di Ponpes An-Nur 1, Beberapa Saksi Mangkir Panggilan Polisi

Diketahui, jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 91.230 gram, pil Alprazolam sebanyak 477 butir, pil double L sebanyak 57.134 butir. Juga miras  5.125 botol dengan rincian 1.748 botol miras jenis arak Bali, 1.465 botol miras jenis Ciu, 512 botol miras merk Iceland, 445 botol merek Anggur Merah, 376 botol merek Alimy Bintang Kuntul, 284 botol merek MC Donald, 295 botol dan merek Topi Miring.

Sedangkan barang bukti hasil operasi Satlantas Polres Tulungagung berupa knalpot brong yang dimusnahkan sebanyak 360 unit.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi kepolisian baik yang dilakukan secara rutin maupun yang dilakukan secara khusus periode April hingga Desember 2022.

Sedangkan barang bukti berupa knalpot brong adalah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung dari hasil operasi rutin termasuk di antaranya  dari balapan liar.

"Dalam rangka menyongsong datangnya libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, saya berharap masyarakat bisa merayakannya dengan aman dan tertib tentunya dengan hal-hal yang positif," kata AKBP Eko.

Sebagai kapolres Tulungagung, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan  pergantian tahun dengan kegiatan atau hal-hal yang negatif seperti berfoya-foya, minum minuman keras dan pergi ke tempat-tempat hiburan.

Selain itu, kapolres mengimbau agar masyarakat Tulungagung, khususnya pemuda, tidak melakukan konvoi di jalan raya yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga : Pembunuh Wanita di Ampelgading Belum Tertangkap, Pelaku Diduga Lakukan Pemetaan Lokasi sebelum Beraksi

Imbauan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan serta pidana umum lainnya.

"Mudah-mudahan kita semuanya dengan upaya baik itu, preemtif dan preventif serta penegakan hukum ini, Tulungagung bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah saat perayaan tahun baru, Eko mengajak seluruh stakeholder Tulungagung, baik forkopimda, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pemuda serta semua elemen masyarakat Tulungagung untuk bahu-membahu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman.

“Mari kita semua ikut menjaga situasi kamtibmas agar Tulungagung tetap aman dan kondusif, ayem tentrem mulyo lan tinoto,” tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti berupa miras, narkoba dan knalpot brong hasil operasi kepolisian juga dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta jajaran forkopimda lainnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas