free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pensiunan PNS di Malang Jadi Korban Penggelapan, Pelakunya Ditangkap di Sidoarjo

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

27 - Dec - 2022, 19:15

Placeholder
Tersangka HS (duduk belakang layar komputer) saat menjalani pemeriksaan usai melakukan penggelapan dan penipuan sepedah motor di Polsek Kromengan. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Setelah sekitar sembilan bulan kabur ke luar kota, pelaku penggelapan sepeda motor akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial HS ini ditangkap oleh jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Kromengan.

Berdasarkan laporan kepolisian, pria 29 tahun itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya. Yakni di daerah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Rumah Jaksa KPK di Jogja Dibobol Maling "Istimewa"

"Tersangka kami tangkap saat berada di Candi, Sidoarjo. Sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi buronan polisi selama kurang lebih sembilan bulan," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Diperoleh keterangan, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Modus yang digunakan oleh tersangka yang merupakan warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini adalah meminjam kendaraan milik korban.

Korbannya diketahui bernama Eko Sugeng warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Pria 63 tahun itu merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban. Tujuannya untuk meminjam motor Honda Beat milik korban. Alasannya akan digunakan sebagai sarana untuk bekerja. Kejadiannya pada bulan Januari 2022 lalu," beber Taufik.

Lantaran sebelumnya sudah saling kenal, korban tanpa curiga meminjamkan kendaraan miliknya kepada tersangka. Namun hingga janji yang telah disepakati, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan.

"Jadi setelah dipinjamkan, tersangka menghilang tanpa kabar. Ketika dihubungi, nomor telephon miliknya juga tidak aktif," imbuh Taufik.

Kejadian itupun akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Kromengan. Pelaporan tersebut dilayangkan korban pada April 2022 silam.

"Korban membuat laporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti surat kendaraan berupa BPKB motor kepada petugas Polsek Kromengan," ucap Taufik.

Baca Juga : Bebas Dari Lapas, Pencuri NMax di Tulungagung Ini Kembali Ditangkap Polisi

Mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Kromengan sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Hal itu dikarenakan HS sering berpindah tempat usai melancarkan aksi penipuan dan penggelapan.

Sekitar sembilan bulan kemudian, polisi mendapat informasi akan keberadaan pelaku. HS diketahui kabur melarikan diri untuk bersembunyi ke Kabupaten Sidoarjo.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat, guna melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya," jelasnya.

Dihadapan penyidik, HS mengaku motor milik korban yang dia pinjam telah laku terjual. "Beberapa hari setelah meminjam motor, tersangka langsung menjualnya melalui media sosial facebook," tuturnya.

Uang hasil penjualan tersebut, dijelaskan Taufik, digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. "Motor milik korban sudah laku terjual seharga Rp 2,5 juta," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Kromengan. "Tersangka kami kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancamannya maksimal empat tahun kurungan penjara," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya