free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Mulai Periksa Pesulap Merah Usai Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

26 - Dec - 2022, 17:22

Placeholder
Marcel Radhival atau akrab disapa Pesulap merah (foto dari Instagram Pesulap Merah Official)

JATIMTIMES - Kisruh Marcel Radhival atau akrab disapa Pesulap Merah dengan Agustiar, yang mengaku dari perwakilan Persatuan Dukun Indonesia masih berlanjut. Baru-baru ini, Pesulap Merah diperiksa polisi soal laporan persatuan dukun atas dugaan ujaran kebencian. 

Menurut Marcel selama ini, Dia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak percaya hal gaib dari dukun. Khususnya dukun-dukun yang menggunakan trik untuk mengelabui pasiennya. 

Baca Juga : Polisi Amankan Headset, Berikut Hasil Penyelidikan Korban Tertabrak Kereta di Sumberpucung

"Saya menjelaskan, dukung itu tukang tipu dan tukang cabul yang berkedok agama atau budaya yang biasanya menggunakan keajaiban untuk penipuan. Itukan definisi dukun yang saya maksud (sindiran di YouTube)," ungkap Marcel dilansir Kompascom pada Senin (26/12/2022). 

Meski berujung kisruh karena dilaporkan polisi oleh persatuan dukun, namun Marcel mengaku bersyukur. Sebab tujuan Marcel untuk mengedukasi masyarakat dianggap terealisasi. 

"Ya alhamdulillah, edukasi saya jadi tersebar ke banyak orang. Yang tadinya enggak kenal saya, jadi penasaran nih. 'Memang apa sih yang diedukasi?'. Ya memang ternyata banyak dukun yang menggunakan trik," kata Marcel. 

Kalaupun Ia salah menyebut dukun menggunakan trik, Marcel pun menantang dukun agar melakukan hal gaib terhadap dirinya. 

"Simple kalau sama saya sebenarnya. Ayolah, dukun-dukun siapapun di Indonesia, kalau memang laki, pembuktian ilmunya kepada saya," ujar Marcel. 

Diketahui sebelumnya, seorang bernama Agustiar, mengaku dari perwakilan Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Marcel ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ancaman yang dijeratkan pada Marcel adalah Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Baca Juga : Pelaku Perampokan Masih Misterius, Wali Kota Blitar Santoso Pasrah

Laporan itu terkait konten Marcel yang menyebut dukung tukang penipu dan cabul melalui YouTubenya. 

Sebelum laporan tersebut, Marcel juga pernah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baih dan ujaran kebencian melalui media sosial oleh Samsudin. 

Samsudin sendiri dikenal sebagai ahli spiritual dan pendiri padepokan di Blitar.

Laporan itu terjadi setelah Marcel bersama tim mendatangi padepokan serta membongkar keahlian Samsudin. Marcel menilai Samsudin melakukan praktik penipuan dan hanya melakukan trik saja. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya