JATIMTIMES - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan sejumlah 14.057 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Di mana 95 napi diantaranya dinyatakan langsung bebas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Khususnya telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dilansir CNN, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga : Selalu Jadi Teman Natalan, Film 'Home Alone' Trending Twitter
Menurut data yang disampaikan Ditjen PAS, ada sejumlah 19.728 narapidana beragama nasrani. Dari jumlah tersebut, 13.962 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian (RK I) atau setelah mendapatkan RK I masih harus menjalani sisa masa tahanan. Sedangkan 95 narapidana lainnya mendapatkan remisi langsung bebas (RK II). Yakni setelah mendapatkan remisi, napi bisa langsung bebas pada saat hari Raya Natal.
Berdasarkan data Ditjen PAS, narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi Natal 2022 dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.872 narapidana. Kemudian 1.867 narapidana dari NTT dan 1.295 narapidana dari Papua.
Rika menambahkan bahwa Remisi Natal adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan tak hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun Dia juga berharap remisi dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," kata Rika.
Baca Juga : Selalu Jadi Teman Natalan, Film 'Home Alone' Trending Twitter
Di sisi lain, Rika menambahkan pemberian remisi juga dinilai salah satu upaya menghemat anggaran negara. Dari hasil Remisi Natal 2022 ini, total anggaran makan yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7,2 miliar.