JATIMTIMES - Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyampaikan dalam periode Januari hingga Desember 2022, telah terjadi kasus tindak pidana antara lain pengeroyokan, penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat sebanyak 28 kasus.
Menurutnya, kasus tindak pidana yang melibatkan oknum perguruan pencak silat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Untuk menyikapi kejadian itu, pihak kepolisian memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun dan dari perguruan silat manapun yang terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga : Tak Baca Pengumuman Samsat Drive Thru Libur Dua Hari, Mantan Menag Mengaku Kecele Saat Hendak Bayar Pajak
"Jika bersalah tetap akan ditindak tegas dengan tidak memandang dari kelompok manapun, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Eko di sela apel 3 pilar bersama paguyuban pencak silat di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Sabtu (24/12/2022) sore.
Dia mengungkapkan, perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulungagung terkait dengan permasalahan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat, berawal dari satu kejadian yang menimbulkan permasalahan baru dan seterusnya.
Sehingga hal tersebut juga memberikan dampak keresahan kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung. Untuk itu, Eko meminta kepada seluruh ketua perguruan pencak silat di Tulungagung untuk bekerja sama dengan cara bersama-sama meningkatkan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
"Kami meminta kerja samanya kepada seluruh ketua paguyuban pencak silat, mari bersama meningkatkan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik ini, agar wilayah Tulungagung tetap aman, tertib dan kondusif," ucap Eko.
Baca Juga : Amankan Perayaan Hari Natal 2022, Polres Tulungagung Libatkan Paguyuban Pencak Silat
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah Natal 2022, Polres Tulungagung telah menyiapkan 690 personel gabungan yang melibatkan personel dari TNI dan elemen masyarakat lainnya.
690 personel gabungan yang disiapkan melibatkan seluruh personel pengamanan baik terbuka maupun tertutup untuk melaksanakan pengamanan ibadah Natal di gereja dan rumah ibadah yang tersebar di seluruh Kabupaten Tulungagung.