JATIMTIMES - Opsi rancangan pemecahan Daerah Pemilihan atau Dapil di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Pemilu 2024 gagal dilakukan. Hal itu disebabkan lantaran opsi pemecahan dapil tersebut dinilai tidak memenuhi syarat.
Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Kediri mengatakan, opsi rancangan pemecahan dapil di Kecamatan Mojoroto itu gagal diusulkan ke KPU RI, lantaran dinilai tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemecahan sebuah kecamatan.
Baca Juga : DLH Susun Langkah Strategis Menuju Banyuwangi Merdeka dari Sampah
Menurut Nia Sari, pemecahan dapil tersebut dapat dilakukan, apabila hal itu dinilai urgent dan memenuhi 3 persyaratan sesuai dengan regulasi PKPU. Di antaranya, ketika dalam satu dapil terdapat lebih dari 12 kursi, syarat kedua ketika terjadi pemekaran sebuah wilayah, dan syarat ketiga ketika terjadi perubahan alokasi kursi legislatif atau di tingkat Kota Kediri.
Oleh karena itu, KPU Kota Kediri dalam hal ini hanya mengajukan 1 rancangan penyusunan dapil kepada KPU RI. Rancangan yang diajukan tersebut ialah existing penyusunan dapil pada tahun 2019. Di mana di Kota Kediri hanya terdapat 3 wilayah dapil, yakni dapil Kecamatan Pesantren dengan 9 kursi, dapil Kecamatan Kota dengan 9 kursi dan dapil Kecamatan Mojoroto dengan 12 kursi.
Jadi secara otomatis, pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti, jumlah dapil di Kota Kediri masih tetap sama, yakni dengan 3 dapil.
"Karena hingga detik ini tidak ada perubahan alokasi kursi maupun pemekaran wilayah, maka opsi pecah dapil dinilai bukanlah hal yang urgent untuk menggantikan rancangan existing dari jumlah dapil pada Pemilu 2019," ujar Nia.
Meski sudah dapat dipastikan pada Pemilu 2024 nanti hanya terdapat 3 dapil. Namun KPU Kota Kediri masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait penetapan dapil.
Baca Juga : Smart Village Berbasis Digital, Pemkab Malang Susun Infrastruktur Elektronik
"Kita masih menunggu keputusan atau surat resmi dari KPU RI,"ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, jika KPU Kota Kediri berencana untuk memberikan opsi rancangan pemecahan dapil di wilayah Mojoroto pada Pemilu 2024. Di mana hal itu dilakukan dengan skema untuk wilayah Kecamatan Mojoroto tersebut dipecah menjadi 2 dapil, yakni Mojoroto 1 dan Mojoroto 2. Dengan opsi pemecahan itu, jumlah dapil yang ada di Kota Kediri menjadi 4. Yakni dapil Kecamatan Pesantren dengan 9 kursi, dapil Kecamatan Kota dengan 9 kursi, dapil Kecamatan Mojoroto 1 dengan 6 kursi dan dapil Kecamatan Mojoroto 2 dengan 6 kursi.