JATIMTIMES - Ahli forensik dan medikolegal menjelaskan tembakan yang menyebabkan kematian Brigadir N Yosua Hutabarat.
Menurut ahli tersebut, di tubuh Yosua terdapat dua luka tembak fatal.
Baca Juga : Makna Lagu Piala Dunia Qatar ternyata Bercerita tentang Ini
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, yang menduduki kursi terdakwa ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang diawali dengan jaksa yang bertanya pada ahli forensik dan medikolegal Instalasi Kedokteran Forensik di Pusdokkes Polri, Farah Primadani Karouw, soal kematian Brigadir Yosua.
Kemudian, Farah menyebut Yosua diperkirakan tewas dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan jenazah.
"Apakah ahli bisa identifikasi korban itu setelah saksi periksa matinya kapan?" kata jaksa.
"Berdasarkan keilmuan itu korban meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," jawab Farah.
Tak hanya Farah, ahli forensik lain juga turut hadir dalam sidang tersebut. Ahli tersebut yakni ahli forensik dan medikolegal RSCM, Ade Firmansyah.
Dia menjelaskan soal kondisi jenazah Yosua saat dilakukan ekshumasi. Ade mengatakan dirinya memimpin proses ekshumasi jenazah Yosua dua pekan setelah dikuburkan.
"Jenazah yang diekshumasi ini sudah berapa hari dikuburkan?" tanya jaksa.
"Kurang lebih dua minggu," jawab Ade.
"Sudah alami pembusukan?" tanya lagi jaksa.
"Jenazah yang kami periksa atas nama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sudah alami pembusukan, kulit-kulit ari pada lengan dan tungkai mengelupas dan sudah mengalami tindakan pengawetan jenazah," ujar Ade.
Lebih lanjut Ade menjelaskan kondisi Yosua usai ekshumasi. Menurut Ade, ada lima luka tembak yang masuk ke tubuh Yosua.
"Berdasarkan pemeriksaan, kami lihat ada luka-luka dan sesuai dengan pola luka, maka kami identifikasi ada lima luka tembak masuk dan empat tembak luka keluar," kata Ade.
Jaksa lalu menanyakan mengenai dimana saja luka tersebut.
"Di mana saja?" tanya jaksa.
"Luka tembak masuk yang pertama ada di belakang kepala sisi kiri. Luka tembak masuk kedua ada di bibir bawah sisi kiri, kemudian luka tembak masuk ketika ada di puncak bahu kanan, dada sisi kanan dan luka tembak masuk yang keempat ada di dada sisi kanan dan yang kelima ada di lengan bawah kiri bagian belakang," jelas Ade.
Jaksa lalu meminta Ade menjelaskan lebih detail mengenai luka-luka yang membuat Yosua tewas.
Baca Juga : Wanita Ini Dapat Kekerasan Seksual, Disekap dan Dipukuli, Netizen Bandingkan dengan Putri Candrawathi
"Ahli bisa jelaskan bahwa yang mana yang sebabkan kematian pada jenazah?" tanya jaksa.
Ade lalu menjelaskan lebih detail mengenai lima luka tembak itu. Ade menyebut, ada dua luka fatal dalam tubuh Yosua.
Luka tembak itu berada di bagian kepala dan dada.
"Pada saat kami periksa, kami lihat ada dua luka tembak yang fatalnya itu di dada sisi kanan. Kami temukan itu tembus paru kanan sehingga itu akan timbulkan pendarahan di dalam rongga dada," ujar Ade.
"Yang fatal lagi pada kepala belakang sisi kiri. Pada jalur lintasannya dia akan kenai batang otak dan itu sangat fatal dan sebabkan kematian yang bersifat seketika," tambahnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.