JATIMTIMES - Doni Salmanan telah mendapatkan putusan vonis atas kasus yang menjeratnya. Ia divonis 4 tahun penjara. Hukuman itu sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Tak hanya mendapat keringanan di lama masa hukumannya, aset Doni Salmanan juga dikembalikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga : Capai 406 M, Bupati Sidoarjo Apresiasi Kinerja BPPD Atas Capaian BPHTB
Dikutip dari detikJaber, ada 131 aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan oleh majelis hakim. Salah satu aset itu adalah mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.
Usai sidang putusan berlangsung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menjelaskan mengani aset yang dikembalikan dan aset yang disita negara.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan:
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
Baca Juga : Bunda Corla hingga Ferdy Sambo, Masuk Deretan 10 Tokoh Banyak Dicari Google Indonesia 2022
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah.
Sebelumnya, sidang putusan Doni Salmanan berlangsung ricuh usai hakim membacakan vonis pada Doni Salmanan. Para korban dari Doni Salmanan mengaku putusan itu tidak adil untuk para korban.
Mereka juga mengatakan dalam kasus Doni Salmanan itu terdapat jual beli hukum, sehingga Doni Salmanan diringankan masa hukumannya serta bebas dari ganti rugi.