JATIMTIMES - Artis Nikita Mirzani atau terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, mengaku kecewa pada sang pelapor yakni Dito Mahendra.
Kekecewaan wanita yang akrab disapa Nyai ini lantaran Dito yang tidak pernah hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
"Kecewa, karena pengin cepat selesai. Buat Dito Mahendra, jangan pengecut, tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Viral, Pelaku Penipuan Menyamar Jadi Pemilik Ruko Guna Kelabuhi Korban
Menurut Niki, Dito sudah dipanggil ketiga kalinya oleh JPU untuk menjadi saksi kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Kemudian Nikita meminta kepada Dito agar bisa menghadiri sidang yang akan dilakukan pada Senin mendatang.
"Terakhir panggilan hari Senin mudah-mudahan dapat hadir supaya cepat selesai masalahnya," katanya.
Sikap Dito yang tak kunjung hadir itu membuat Niki bertanya-tanya dan kesal.
"Kesel ajah gituh. Maksudnya dia yang berani ngelaporin, tapi kok dia nggak datang-datang, tujuannya apa? Kalau buat memenjarakan Niki, ya udah, berhasil, kan. Terus mau apa lagi?" katanya.
Baca Juga : Perkembangan Penyidikan Pembongkaran Kanjuruhan, Polisi Periksa Saksi, Bukti, Ahli
Lebih lanjut Niki meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito di persidangan.
"Saya tidak mau online. Kan kita belum pernah ketemu, harus ketemu dong deket-deket," kata Nikita.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.