free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Pernah Datang ke Sidang, Nikita Mirzani Mengaku Kecewa pada Dito Mahendra:Jangan Jadi Pengecut

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Dec - 2022, 15:19

Placeholder
Nikita Mirzani jalani sidang lanjutan di Pengadian Negeri Serang. (Foto dari Internet)

JATIMTIMES - Artis Nikita Mirzani atau terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, mengaku kecewa pada sang pelapor yakni Dito Mahendra.

Kekecewaan wanita yang akrab disapa Nyai ini lantaran Dito yang tidak pernah hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani

"Kecewa, karena pengin cepat selesai. Buat Dito Mahendra, jangan pengecut, tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga : Viral, Pelaku Penipuan Menyamar Jadi Pemilik Ruko Guna Kelabuhi Korban

Menurut Niki, Dito sudah dipanggil ketiga kalinya oleh JPU untuk menjadi saksi kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Kemudian Nikita meminta kepada Dito agar bisa menghadiri sidang yang akan dilakukan pada Senin mendatang.

"Terakhir panggilan hari Senin mudah-mudahan dapat hadir supaya cepat selesai masalahnya," katanya.

Sikap Dito yang tak kunjung hadir itu membuat Niki bertanya-tanya dan kesal. 

"Kesel ajah gituh. Maksudnya dia yang berani ngelaporin, tapi kok dia nggak datang-datang, tujuannya apa? Kalau buat memenjarakan Niki, ya udah, berhasil, kan. Terus mau apa lagi?" katanya.

Baca Juga : Perkembangan Penyidikan Pembongkaran Kanjuruhan, Polisi Periksa Saksi, Bukti, Ahli

Lebih lanjut Niki meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito di persidangan.

"Saya tidak mau online. Kan kita belum pernah ketemu, harus ketemu dong deket-deket," kata Nikita.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni