JATIMTIMES - Sidang putusan terhadap Doni Salmanan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan aplikasi Quotex.
Baca Juga : Sudah Ketok Palu, DPR Resmi Sahkan RUU PPSK Jadi UU
Mendengar putusan itu, para korban Doni Salmanan tak terima dan sidang pun berlangsung ricuh.
Reaksi para korban ditunjukkan usai hakim membacakan vonis terhadap Doni Salmanan. Para korban yang awalnya duduk langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Melihat reaksi panas dari para korban, para petugas langsung bertindak dan menghentikan para korban. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Kekecewaan sangat terlihat di wajah para korban atas putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
Alfred Nobel, salah satu korban, Doni mengatakan, sidang tersebut ada jual beli hukum. Ia lalu meminta bantuan Komisi Yudisial agar putusan tersebut bisa jauh lebih adil.
"Ada permainan, saya sudah tahu, saya bikin video. Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar (pengacara Doni Salmanan) punya hakim agung, keadilan hilang," ujarnya.
Baca Juga : KPK Kembali Lakukan Operasi Senyap di Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim Diamankan
Nobel meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan dalam kasus Doni Salmanan itu. Sebab, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun. Vonis hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara.
Tak hanya itu. Doni Salmanan juga dibebaskan dari denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.