free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Cegah Pelanggaran, Pengurus Koperasi Minta Pengrajin Senapan Angin di Kediri Bergabung menjadi Anggota

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2022, 23:51

Placeholder
Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, Ahmad Komaruddin mengajak kepada para pengrajin senapan angin, bengkel, dan penjual agar ikut bergabung dengan koperasi, guna memudahkan pendataan, proses perijinan, dan tertib administrasi. (Foto : Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, Ahmad Komaruddin mengajak kepada para pengrajin senapan angin, bengkel, dan penjual, agar ikut bergabung dengan koperasi, guna memudahkan pendataan, proses perizinan, dan tertib administrasi. 

Komaruddin mengakui saat ini masih banyak pengrajin yang belum menjadi anggota koperasi khususnya di wilayah Kabupaten Kediri. "Sejauh ini sudah ada beberapa pengrajin senapan angin memiliki sket produksi dari Mabes Polri termasuk di antaranya koperasi logam jaya bersama," kata Ahmad Komaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga : Gelar Simulasi Lapangan, Bentuk Kesiapsiagaan Pemkot Kediri Hadapi Bencana Gunung Meletus

Disampaikan Komarudin, untuk di Kabupaten Kediri sentra pembuatan senapan angin paling banyak tersebar di wilayah Kecamatan Pare dan Badas. Dari dua kecamatan itu, terdapat 7 desa yang tergabung dalam koperasi, terdiri dari 119 anggota meliputi penjual dan pengrajin.

Foto : (Dok. Istimewa)

Komaruddin mengatakan, ia bersama anggota koperasi tidak ingin ada pengrajin di Kediri yang salah langkah, sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum. 

"Dengan menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran para pengrajin, meningkatkan kualitas produksi, dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Komaruddin.

Dia mencontohkan, dari aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian, senapan angin dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi. Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan PP no 7 th 1999 tentang Satwa Liar yang Dilindungi.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm dan perakitan senjata api illegal. "Hal tersebut telah diatur dalam UU Darurat no 12 th 1951 sanksinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun," ungkap Komaruddin.

Baca Juga : Bangun Etika dan Budaya Politik Jelang Pemilu 2024, Pemkot Kediri Gelar Workshop Pendidikan Politik

Disinggung soal jumlah pengrajin di wilayah Kabupaten Kediri yang belum bergabung dengan koperasi miliknya, ia belum bisa memastikan secara rinci. Namun begitu pihaknya terus mengajak semua para pengrajin untuk bergabung di dalam koperasi. "Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk usaha yang belum terdaftar dari teman-teman umkm ini," terang Komaruddin.

Sementara itu Yusuf (36) salah satu pengrajin senapan angin di Pare mengungkapkan merasa senang bisa bergabung ke koperasi Logam Jaya Bersama. Menurutnya Koperasi logam jaya bersama walaupun sudah memiliki izin, pihaknya tidak akan melanggar aturan." Yang pasti senang karena sudah ada wadah dan apalagi ada izinnya. Tentunya saya akan patuh dan taat hukum," ungkap Yusuf.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya