JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) secara resmi disahkan menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, hari ini Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Sejumlah Pihak Desak Menhan untuk Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Sidang Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU P2SK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan diikuti dengan jawaban 'Setuju' dari anggota.
Rapat tersebut dihadiri oleh kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.
Selanjutnya, Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi.
Dengan itu, RUU P2Sk menurut Dolfie sudah bisa dibicarakan dalam tingkat II.
"Menyetujui RUU P2SK untuk dibicarakan dalam tingkat II. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)," tegasnya.
Baca Juga : Mundur dari PSI, Rian Ernest Sebut Langkahnya Sudah Benar
Dolfie menambahkan, penyusunan RUU P2SK telah didahului oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.
Hal itu menurut Dolfie sudah sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
"Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU," kata Dolfie.