free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Merasa Dirugikan di Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, PT ACA belum Putuskan untuk Lapor Polisi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2022, 02:12

Placeholder
Bagian Stadion Kanjuruhan yang dibongkar.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - PT Anugerah Citra Abadi (ACA) merasa dirugikan lantaran disebut sebagai pihak yang menerbitkan surat perintah kerja (SPK) atas pembongkaran beberapa fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang. Peristiwa yang kini jadi perhatian Polres Malang itu terjadi pada 28 November 2022 lalu. 

Kendati merasa dirugikan, PT ACA masih belum memutuskan apa nantinya akan melakukan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan tersebut. Hanya saja, Direktur Utama (Dirut) PT ACA, Bambang Judo Utomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian 

Baca Juga : Wali Kota Kediri Berangkatkan Bansos untuk Korban Gempa Cianjur 

"Langkah selanjutnya, akan saya serahkan kepada penyidik," ujar Bambang kepada wartawan usai memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Malang, Rabu (14/12/2022) sore. 

Menurutnya, dalam hal ini ada beberapa kerugian yang dialami PT ACA. Di antaranya pemalsuan tanda tangan, penerbitan SPK dan pencemaran nama baik. Dirinya juga tidak mengerti alasan perusahaan yang ia pimpin disangkutpautkan dalam pekerjaan tersebut. 

"Saya tidak menduga, dan terkejut kenapa PT ACA disangkutpautkan. Ini tidak ada kaitannya dengan PT ACA," tegas Bambang. 

Dirinya mengaku juga tidak mengenali orang yang bernama Suryadi, orang yang bertanggung jawab atas CV AJT, pelaksana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Termasuk dengan SPK yang disebutkan PT ACA sebagai penerbitnya. 

"Semua saya cek, tidak ada SPK bentuk seperti itu, itu permainan oknum. Tidak permah ketemu orangnya, tidak tahu batang hidungnya, Apakah PT ACA akan melaporkan balik, tunggu tanggal mainnya," jelas Bambang. 

Baca Juga : Disebut Terlibat Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, PT ACA Membantah, Tuding SPK Bodong

Sementara itu, saat ini Polres Malang telah menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Setidaknya sudah ada 15 orang yang telah diperiksa atas kasus tersebut. Yang terdiri dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, pekerja pembongkaran dan penanggung jawab PT AJT. 

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Serta dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya