JATIMTIMES - Pihak PT Anugerah Citra Abadi (ACA) memenuhi panggilan Polres Malang, pada Rabu (14/12/2022) siang. Panggilan tersebut untuk menindaklanjuti peristiwa pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Pemanggilan dilakukan karena PT. ACA disebut sebagai pihak yang menerbitkan surat perintah kerja (SPK) pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan oleh CV. AJT. Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama (Dirut) PT. ACA, Bambang Judo Utomo.
Baca Juga : Lewat LKMO, HMPS Geografi Unikama Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Mahasiswa dan Siswa
Ia menegaskan bahwa perusahaannya sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa itu. Bahkan dirinya mengatakan, SPK yang disebut sebagai dasar pembongkaran dan menyeret nama perusahaan yang ia pimpin itu adalah SPK Bodong.
"Saya malah terkejut dengan adanya SPK itu. Jadi SPK itu semuanya bodong," jelas Bambang saat ditemui wartawan usai menemui penyidik Polres Malang, Rabu (14/12/2022).
Dirinya menjelaskan, untuk menerbitkan SPK dengan atas nama ACA, ada proses yang harus dilalui. Dan menurutnya hal itu bukanlah hal sembarangan. Dirinya juga membantah ada keterlibatan Komisaris PT ACA Iwan Kurniawan dalam perkara tersebut.
"Apalagi itu menyangkut nama komisaris saya (PT ACA) Iwan Kurniawan. Tidak seperti itu, tanda tangannya sudah tidak jelas. Jadi tidak ada kaitannya dengan PT ACA. Semua, apapun itu, kontrak, itu yang bertanggung jawab saya," jelas Bambang.
Selain itu, Bambang mengaku juga sama sekali tidak mengenal nama Suryadi. Orang yang disebut berada di CV AJT dan diperiksa atas peristiwa tersebut. Sehingga dirinya menyimpulkan bahwa SPK yang menyeret nama PT ACA itu adalah palsu.
"Jadi tidak ada karyawan saya yang namanya Suryadi itu, saya tidak kenal," terangnya.
Sementara itu Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Rabu (14/12/2022), polisi memanggil pihak perusahaan yang diduga menerbitkan surat perintah kerja (SPK) peristiwa yang sedang menjadi perhatian polisi itu.
Dalam hal ini, polisi berusaha memastikan keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran yakni oleh CV. AJT. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Baca Juga : Wanita Paro Baya di Bekasi Tewas Tertabrak Mobilnya Sendiri Usai Gelar Hajatan
Iptu Wahyu mengatakan, saat ini penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Hingga sekarang setidaknya sudah ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Yang terdiri dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan pekerja yang melakukan pembongkaran.
"Selain itu dari pihak CV. AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa," lanjutnya.
Dirinya menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan upaya-upaya untuk mencari titik terang peristiwa tersebut. Terlebih untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Selain itu, dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk meminta keterangan sebagai alat bukti tambahan untuk pengusutan kasus tersebut. Dirinya berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan, (1/10) lalu.
"Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini," pungkas Wahyu.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Serta dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Tafsir kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta.