free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

28 Budak Narkoba di Lamongan Dibekuk, 11 Adalah Pelajar dan Mahasiswa

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Dede Nana

14 - Dec - 2022, 02:51

Placeholder
Para tersangka saat digiring menuju ruang konferensi pers (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Satreskoba Polres Lamongan berhasil membekuk 27 pengedar dan 1 pengguna narkoba. Puluhan tersangka berhasil ditangkap dalam 23 kasus yang ditangani selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha dalam konferensi pers, Selasa (13/12/2022) mengatakan, kasus yang berhasil diungkap adalah sabu, obat-obatan terlarang dan ganja.

Baca Juga : Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Maliki Malang Kini Terakreditasi Unggul

"Hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan, sejak September hingga November dari 23 kasus, jumlah tersangka 28 orang dengan rata-rata kasus yang diungkap jenis sabu, obat-obatan terlarang dan ganja," kata mantan Kapolres Magetan ini. 

Yakhob mengungkapkan, para tersangka ditangkap, selain berasal dari Lamongan, juga berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Bojonegoro. "TKPnya ada di wilayah Kecamatan Deket, Karanggeneng, Karangbinangun, Mantup, Kalitengah, Sekaran, Sambeng, Lamongan Kota, Babat, Kedungpring dan Paciran," ungkapnya.

Selain transaksi secara langsung, terang Yakhob, ada beberapa tersangka yang pesan melalui applikasi market place shopee dan ada yang melalui media sosial facebook. "Kami sangat prihatin, ada 11 tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Ke 11 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu semuanya adalah pengedar narkoba baik sabu maupun pil dobel L atau daftar G (pil koplo)," terangnya.

Dari hasil pengungkapan, ujar Yakhob, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan berat 6,24 gram, ganja seberat 17,8 gram, obat terlarang double L sebanyak 3.333 butir dan juga obat keras jenis G sebanyak 2.093 butir. 

Baca Juga : Mahasiswa Unikama Sabet Juara Kejurprov Taekwondo Jatim 2022

"Atas perbuatannya tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.

"Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain hukuman maksimal 4 dan maksimal mati," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Dede Nana