JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2022 bersama 180 daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Penghargaan Peduli HAM tahun 2022 untuk Pemkot Malang diterima oleh Wali Kota Malang Sutiaji yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Ayu Made Wahyuni di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Perempuan yang akrab disapa Dayu ini menyampaikan, Kota Malang menjadi bagian daerah yang peduli HAM bersama 180 kabupaten/kota di Indonesia. Menurutnya, capaian prestasi ini merupakan suatu kebanggaan bagi Kota Malang jika dilihat dari 514 kabupaten/kota yang ada seluruh Indonesia.
"Kota Malang mendapatkan penghargaan ini bukan cuma-cuma. Tetapi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia," jelas Dayu.
Dayu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang yang mewakili Wali Kota Malang Sutiaji untuk menerima penghargaan peduli HAM tahun 2022 ini menuturkan, Kota Malang memang konsentrasi dalam hal penanganan masalah hak asasi manusia.
Peduli HAM sendiri merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, terutama Bagian Hukum Setda Kota Malang dan juga dukungan dari masyarakat Kota Malang," ujar Dayu.
Baca Juga : Antisipasi Kasus TBC, Dinkes Lakukan Koordinasi Bersama PKK Kota Kediri
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa dengan adanya penghargaan bagi Kota Malang yang dinobatkan sebagai kabupaten/kota peduli HAM tahun 2022 tentu menjadi motivasi bagi Pemkot Malang untuk terus menangani permasalahan HAM secara tuntas.
"Penghargaan ini tentu menjadi motivasi dan semangat kerja kita dalam pemenuhan hak dasar masyarakat Kota Malang," pungkas Dayu.