free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal, Ini yang dilakukan SWI Kota Kediri 

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

13 - Dec - 2022, 02:23

Placeholder
Di Kota Kediri, SWI terdiri dari beberapa lembaga, antara lain: OJK, BI, Kejaksaan, Polres, DPMPTSP, Diskominfo, Disperdagin, Dinkop UMTK Kota Kediri, serta Kemenag. Foto : (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Investasi bodong atau investasi ilegal saat ini kian marak keberadaannya serta tak sedikit masyarakat yang menjadikan keberadaannya sebagai solusi semu atas problematika finansial yang sedang dialami. 

Menindaklanjuti fenomena tersebut, OJK RI cepat tanggap dalam menindaklanjuti banyaknya korban investasi ilegal dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan wadah koordinasi dua belas kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. 

Baca Juga : Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD, Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan dengan 2 Perusahaan

Selain di ibu kota, keberadaan SWI juga telah tersebar di 45 daerah di Indonesia, salah satunya ialah Kota Kediri. Di Kota Kediri, SWI terdiri dari beberapa lembaga, antara lain OJK, BI, Kejaksaan, Polres, DPMPTSP, Diskominfo, Disperdagin, Dinkop UMTK Kota Kediri, serta Kemenag. 

Bambang Supriyanto Kepala OJK Kediri dalam kegiatan Rakor SWI Semester 2 Tahun 2022 yang digelar pada hari Senin (12/12/2022) memaparkan sejak 2017 hingga 2022, SWI telah menutup sebanyak 1.169 investasi ilegal, 4.353 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 242 gadai ilegal. Lebih dari itu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir, yakni tahun 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp123,51 triliun.

Foto : (Dok. Istimewa)

Dirinya juga menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, sebagai berikut, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.

“Penghimpunan dana dan investasi masih banyak bermunculan di internet terutama pada iklan digital, endorse, dan promosi yang dilakukan public figure. Oleh karena itu kita akan terus melakukan penguatan fungsi SWI terutama di Kota Kediri guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Bambang.

Ia menyebut terdapat tantangan yang harus dihadapi SWI Kota Kediri dalam upaya menekan kasus investasi bodong, yakni: kurangnya literasi keuangan serta kewaspadaan masyarakat.

“Kami mohon dukungan kerjasama selaku anggota SWI Kota Kediri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” ucapnya. Sebagai upaya penanganan agar kasus investasi ilegal tidak semakin menjamur, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya, seperti: mengadakan sosialisasi dan talkshow kepada masyarakat.

Baca Juga : Lepas Jemaah Umrah Pemenang Pajak Bumi dan Bangunan, Wali Kota Mojokerto Pesankan Ini

Selanjutnya, SWI Kota Kediri juga telah menyusun beberapa kegiatan, antara lain: membuat iklan layanan masyarakat secara masif, membuat publikasi yang berisi pesan edukatif bekerjasama dengan pegiat media sosial, menjalin kerjasama dengan pemuka agama, serta memperkuat sinergitas dengan kalangan akademisi.

Menanggapi wacana tersebut, Apip Permana, Kepala Diskominfo sekaligus anggota SWI Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mendukung program SWI Kota Kediri dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.

“Diskominfo dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi kepada publik akan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat melalui peningkatan literasi investasi, supaya wawasan masyarakat semakin bertambah dan dapat terhindar dari kasus investasi ilegal,” tegasnya. 

Apip juga mengimbau apabila masyarakat menjumpai kasus investasi ilegal atau bahkan menjadi korban, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana telepon ke nomor 157. Melalui rakor yang diselenggarakan di salah satu restoran di Kota Kediri tersebut, ia berharap agar tingkat pengetahuan dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat, sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana