free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Jelang Musorkot KONI Kota Malang, Cabor Anggap ada AD/ART Tak Dijalankan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

13 - Dec - 2022, 01:57

Placeholder
KONI Kota Malang (foto: dok JatimTIMES)

JATIMTIMES - Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang menyoroti adanya kejanggalan menjelang musyawarah olahraga kota (musorkot) KONI Kota Malang. Yakni ada salah satu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tidak dilakukan. Ketua FASI Kota Malang Wasto mengaku bahwa pihaknya mendengar akan ada musorkot di lingkungan KONI Kota Malang. Dalam hal ini, pihaknya mencoba mempelajari AD/ART.

“Ternyata di Pasal 35 itu di angka 3 huruf b ini secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan muskot yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti muskot sekurang-kurangnya 14 hari,” kata Wasto kepada JatimTIMES, Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Politisi Akbar Faizal Kritisi Gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzer

Menurut Wasto, hal tersebut memang seharusnya dilakukan. Mengingat, musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang. “Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari muskot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi,” ungkap Wasto.

Dari sini, Wasto pun memiliki pandangan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pakar hukum administratif negara. Karena apapun yang menjadi gerakan KONI adalah dengan menggunakan uang negara.

“Tapi, silahkan barangkali bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan. Sementara pengurus itu harus mempertanggung jawabkan uang negara,” beber Wasto.

Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca ada item yang berbunyi bahan-bahan yang akan dibahas pada muskot harus di serahkan pada setiap peserta muskot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum muskot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta muskot nantinya.

“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi, harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari, dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum muskot,” ungkap Wasto.

Baca Juga : Ini Profil Sri Astari Rasjid, Ex Dubes Bulgaria yang Meninggal Dunia 

Dijelaskan Wasto, di dalam AD/ART sudah sangat jelas teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan. “Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat muskot nanti,” kata Wasto.

“Jika mengikuti AD/ART itu sudah sangat bagus, itu yang memang harus dipijak, jangan sampai melanggar. Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” imbuh Wasto menegaskan.


Topik

Olahraga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana