free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Suami di Gresik Gugat Istri soal Tanah, PN Gresik Delegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

11 - Dec - 2022, 01:29

Placeholder
Proses Persidangan Setempat (PS) oleh PN Jember sesuai delegasi PN Gresik.

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendelegasikan PN Jember menggelar Persidangan Setempat (PS) di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.

PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Totok Yanuarto, Frans Kornelisen dan Aryo Widiatmoko ini dilakukan untuk membuktikan keberadaan aset/obyek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat (perkaranya saat ini proses persidangan di PN Gresik) Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan istri dari penggugat.

Baca Juga : Ribuan Koperasi Tumbuh di Jember, Diskop : Hanya 540 yang Aktif

"Kami mengajukan PS ke PN Jember (delegasi dari PN Gresik) untuk membuktikan bahwa aset/obyek yang dimasukkan dalam gugatan sebagai harta bersama ada dan tidak mengada-ada," jelas Kuasa hukum tergugat, Supirman.

Supirman menyebut, setelah di lakukan PS, maka aset/obyek yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger Kabupaten Jember merupakan harta bersama. Tanpa izin kedua belah pihak jika ada perbuatan hukum terkait aset/obyek tersebut harus dihentikan karena perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kami sebagai tergugat secara sukarela memberikan kewenangan seluas-luasnya tanpa adanya persyaratan menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat," tambah Supirman.

"Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah pembelian dari para pemilik asal juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor: 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor: 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019," tegas Supirman.

Supirman menambahkan, hasil dari pemeriksaan setempat (PS) masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan obyek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait obyek yanng tertuang dalam gugatan.

Sementara itu Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd.,S.H.,M.H selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan dikarenakan tergugat tidak mampu mengelola dan mengamankan aset/obyek dalam gugatan.

"Untuk itu dalam gugatan kami meminta kepada Majelis hakim agar semua obyek yang tertera pada materi gugatan sebagai harta bersama. Segala bentuk perbuatan hukum telah disepakati saat ini diserahkan sepenuhnya pada penggugat yakni Achmad Fathoni," tegasnya.

Seperti diberitakan, H. Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya Dr. Teguh Endi Widodo, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat.

Baca Juga : Mobil SUV Terbalik di Tengah Jalan Usai Tabrak Pengendara Motor di Jombang

Tergugat dinilai telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas obyek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) dan secara immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas obyek dan memohon untuk obyek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham obyek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.

Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya