free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Indonesia Bakal Segera Punya Bank Emas yang Diawasi OJK

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

10 - Dec - 2022, 15:51

Loading Placeholder
Ilustrasi bank emas yang bakal ada di Indonesia dan diawasi langsung oleh OJK. (foto: @infiafact)

JATIMTIMES - Indonesia akan segera memiliki bullion atau bank emas. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan DPR menjadi undang-undang dalam waktu dekat. 

Dalam draf RUU PPSK, kegiatan usaha bullion ini tercantum dalam pasal 130. Nantinya, masyarakat atau nasabah bisa menabung, melakukan pembiayaan, maupun perdagangan dengan emas. 

Baca Juga : Hanya Lulusan SMP hingga SMA, 6 Artis Ini Punya Karir Bersinar di Dunia Hiburan

Pada pasal 130 draf itu, disebutkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, perdagangan hingga penitipan emas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK," bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, pemerintah memastikan bank emas ini berjalan dengan baik. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan langsung mengawasi jalannya bank emas tersebut. Yakni disebutkan dalam pasal 131 bahwa kegiatan usaha bulliom ini harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," bunyi pasal 131.

Baca Juga : Viral di TikTok, Gilang Partoyo Hilang di Jembatan Suramadu? 

Pasal berikutnya berisi penjelasan bahwa LJK yang dapat melakukan kegiatan bank emas hingga sanksinya akan diatur di Peraturan OJK (POJK).

"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, penahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehatihatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 132 RUU tersebut.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---