JATIMTIMES - Hakim Agung Gazalba Saleh secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh adalah hakim yang menyunat vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Baca Juga : Tambah Modin Perempuan, Upaya Pemkot Kediri Maksimalkan Pemulasaraan Jenazah
Gazalba Saleh adalah salah satu anggota ketua majelis hakim dalam memutus perkara Edhy Prabowo pada 7 Maret 2022. Lewat putusannya, dia ikut serta dalam menyunat hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK akan mengarah pada putusan itu juga.
Namun, hal itu bisa terjadi jika KPK memiliki indikasi tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut.
"Tentu adalah bagian dari tugas KPK untuk melakukan penyidikan, mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
"Kalau memang ada indikasi, tentunya kan kita tindak lanjuti terus sampai proses peradilan," tambahnya.
Lebih lanjut Johanis mengatakan jika KPK tidak memiliki indikasi, maka pihaknya tidak akan mendalami putusan tersebut.
"Kalau tidak ada, tentunya tidak perlu didalami. Sesuai dengan azas dalam hukum acara sederhana, cepat dan biaya ringan. Kita memproses, sementara kita tahu bahwa itu tidak ada, untuk apa?" jelasnya.
Baca Juga : Mutasi Covid-19 Subvarian Omicron Baru Muncul, Sudah Ada 20 Kasus Pertama
Sebelum menetapkan dan menahan Gazalba Saleh, KPK terlebih dahulu Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penahanan pada Gazalba Saleh belum diketahui apakah buntut dari penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau bukan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (8/12).