JATIMTIMES - Sore hari, tepatnya Kamis (01/12/2022) kemarin, warga di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung Tulungagung, geger. Salah satu warga setempat, Mahfud menemukan sosok orang meninggal dunia di pinggir sungai.
Saat itu, Mahfud (48) yang merupakan Kepala Desa Bono, Kecamatan Pakel melihat benda mengapung di pinggir kali yang tersangkut di ranting-ranting pohon dan semak.
Baca Juga : Dinilai Urgensinya Belum Jelas, PDIP dan PBB Usulkan Jumlah Dapil di Tulungagung Tetap 5
Begitu dilihat lebih dekat, ternyata benda itu adalah sesosok mayat yang masih menggunakan pakaian lengkap. Diapun lantas melapor ke perangkat desa untuk ditindaklanjuti agar dilakukan evakuasi.
Kapolsek Bandung Iptu Dadang Triyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan saat pertama kali ditemukan, jenazah pria ini posisi kepala mengambang, sedangkan badannya tenggelam dalam air.
"Benar, telah terjadi orang meninggal dunia diduga terpeleset dari sepeda motor dan jatuh ke sungai," kata Anshori, Jumat (02/12/2022).
Jenazah yang sudah terindentifikasi ini diketahui bernama Paiman (56) warga RT 01, RW 2, Desa Sebalor, Kecamatan Bandung.
"Setelah dilakukan identifikasi, korban sudah diketahui alamatnya," ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan luar jenazah atau tubuh oleh Petugas Medis Puskesmas Bandung dan Tim Inafis Polres Tulungagung, korban ditemukan di aliran sungai Kalirejo Sesa Ngunggahan dalam posisi mengambang.
"Ada luka sobek di dahi sebelah kanan di atas mata, korban meninggal akibat terpeleset dari kendaraan sepeda motor, dan jatuh ke dalam sungai," ungkapnya.
Baca Juga : Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Bululawang
Pada tubuh jenazah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas luka. Hanya luka sobek di dahi di atas mata.
"Diduga korban mengalami jatuh terpeleset dari sepeda motor dan terbentur tertimpa body sepeda motor lalu jatuh di dalam sungai saat akan mencari ikan," jelasnya.
Atas peristiwa yang dialami, pihak keluarga menerima kematiannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi.