free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hotman Paris Singgung Tragedi Kanjuruhan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

28 - Nov - 2022, 03:51

Placeholder
Hotman Paris (foto: Instagram Hotman Paris)

JATIMTIMES - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara ihwal kasus tragedi Kanjuruhan. Dalam video yang beredar pada WhatsApp Grup (WAG), Hotman mempertanyakan siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab.

Tragedi Kanjuruhan yang sudah memasuki hari ke 48 itu kini masih terkesan berjalan di tempat meski polisi telah menetapkan 6 tersangka pada kasus tersebut. Di antaranya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki 3 Satbrimob Polda Jatim AKP Has Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga : Survei Indikator: TNI Raih Kepercayaan Tertinggi Publik, Polri Kedua Terbawah

Video dari Hotman yang tersebar ini sepertinya telah dibuat sejak tragedi Kanjuruhan berjalan selama 1 bulan lalu. Namun Hotman menyebut kasus ini masih complicated.

“Satu bulan telah berlalu kasus Kanjuruhan, tapi masalah hukumnya masih complicated. Hukumnya sebenarnya bagaimana sih?” tanya Hotman dalam video tersebut.

Jika menilik UU Olahraga No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Hotman membeberkan bahwa di pasal 2 disebutkan setiap penyelenggara olahraga bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penyelenggaraan olahraga. Kemudian di pasal berikutnya, disebutkan jadi kalau lalai menyelenggarakan pesta olahraga, tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan penonton, ada sanksi pidana, yakni dua tahun penjara. 

Ditambah lagi dengan pasal 359 UU KHUP Pidana mengatakan kelalaian yang menyebabkan matinya orang bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara.

“Pertanyaannya adalah, siapa yang bertanggung jawab sebenarnya? Kalau PSSI berdalih itu penyelenggara kan sudah dialihkan, sudah dilimpahkan penyelenggaraannya ke panpel. Pertanyaannya apakah kewajiban yang bersifat hukum pun, yaitu Pasal 52 UU Olahraga boleh tidak dilimpahkan ke orang lain,” beber Hotman.

“Hal lain adalah prinsip hukum kita adalah bahwa hukum publik atau tanggung jawab kewajiban yang bersifat pidana tidak boleh dialihkan,” imbuhnya.

Baca Juga : Stadion Kanjuruhan Segera Diperbaiki, Tribun Wajib Single Seat

Pengacara yang memiliki bisnis tempat hiburan di Bali itu memberikan contoh tanggung jawab seorang sopir dan pemilik kendaraan. Bahwa jika terjadi sesuatu atau kecelakaan, tentunya hukum pemilik mobil tetap berjalan.

“Kalau saya punya sopir, saya sudah tahu remnya blong tapi saya tetap suruh dia naik jalan tol. Dan saya bilang sama sopir,  kalau kau nabrak orang, kau tanggung jawab ya. Ada kesepakatan kalau sopir saya tanggung jawab. Dalam hal seperti ini tetap saya sebagai penanggung jawab sudah tahu risiko itu terjadi tapi tetap saya suruh orang melaksanakan, itu tentu kena pidana bukan sopir saya, tapi saya juga kena,” papar Hotman.

Demikian juga dengan kasus Kanjuruhan. Hotman bertanya apakah pengurus PSSI sudah tahu atau patut menduga tahu bahwa dengan tiket yang begitu banyak dijual, tidak akan tertampung di stadion yang relatif kecil itu. Ia mempertanyakan PSSI apakah sudah tahu atau seharusnya memang tahu.

“Oke kalau penyidik berangkat dari asumsi itu, maka kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Hukum publik tidak bisa dikesampingkan oleh peraturan FIFA. Hukum publik adalah wajib,” pungkas Hotman.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy