JATIMTIMES - IY (15), gadis asal Kabupaten Jombang, diculik oleh teman yang dikenalnya di media sosial (medsos). Pelajar kelas 3 SMP itu dibawa kabur dan disekap di Tangerang, Banten, oleh pelaku. Tidak hanya itu. Korban juga disetubuhi pelaku selama penyekapan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan adanya anak hilang oleh orang tua korban, DH (35), ke polisi pada 15 Agustus 2022. Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Silaturahim dengan Presiden Partai, Kader PKS Jatim Spontan Galang Donasi untuk Gempa Cianjur
Bermodal laporan masyarakat, Polres Jombang mendapatkan informasi bahwa korban berada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Saat itu juga, kasatreskrim bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang berangkat ke lokasi.
"Setelah kita lakukan penyelidikan beberapa hari di Ciledug, kami mendapatkan informasi anak tersebut disekap karena kosan (tempat korban disekap, red) dikunci setiap hari," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (25/11/2022).
Setelah informasi lengkap didapat, Giadi bersama timnya menuju lokasi penyekapan korban pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban akhirnya bisa ditemukan dan diselamatkan. Sedangkan pelaku bernama Yusuf Ma'arif (41), warga Kelurahan/Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, juga berhasil diringkus polisi di lokasi.
"Kami laksanakan evakuasi terhadap korban. Dan juga kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," tandas kasatreskrim.
Giadi menerangkan, korban mengenal pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, pelaku dan korban intens menjalin komunikasi. Selanjutnya pada Rabu 15 Agustus 2022, korban dijemput pelaku ke Jombang dan membawanya kabur ke Kota Tangerang.
Nahas, korban akhirnya disekap di tempat kos pelaku di kawasan Ciledug. Tidak hanya itu. Korban juga disetubuhi lebih dari 3 kali oleh pelaku.
"Korban disetubuhi, disekap dan diperlakukan tidak manusiawi. Yakni hanya diberi makan satu hari satu kali," kata Giadi.
Baca Juga : Anugerah Desa Terbaik Bisa Menaikkan Prestise Desa di Kabupaten Malang
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 332 KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua. Hukuman penjara 9 tahun kini telah menanti pelaku.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA Kabupaten Jombang untuk kami lapis persetubuhan anak di bawah umur dan undang-undang perlindungan anak," ucapnya.
Tersangka Yusuf Ma'arif mengaku mengenal korban lewat media sosial Instagram sejak 2 bulan terakhir. Ia mengaku membawa kabur korban karena gadis berusia 15 tahun itu ada masalah dengan keluarganya di Jombang.
"Tidak saya bujuk apa-apa. Waktu itu dia (korban, red) ingin kabur karena masalah keluarga kemungkinan," ucapnya saat diwawancarai wartawan.
Yusuf juga mengakui telah menyetubuhi pelajar kelas 3 SMP tersebut. Selama di penyekapan, ia sudah 17 kali menyetubuhi korbannya. "Sudah 17 kali (menyetubuhi korban, red)," pungkasnya.