free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Tindak Pidana Narkoba Bisa Dihentikan Proses Penuntutannya, Ini Syaratnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

25 - Nov - 2022, 20:46

Placeholder
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan, pelaku tindak pidana narkoba bisa dihentikan proses penuntutannya. Namun, dalam melakukan proses penghentian penuntutan itu, ada kriteria dan syarat-syarat yang harus dilaluinya. Termasuk pembuktian bahwa pelaku tindak pidana narkoba yang dimaksud dinyatakan sebagai korban.

"Pelaku kejahatan tindak pidana narkoba, tapi setelah diprofil yang bersangkutan adalah sebagai korban bisa dilakukan penghentian penuntutannya," kata Mia Amiati.

Baca Juga : Ternyata Ini Motif 4 Pelaku Aniaya Prada Indra hingga Tewas

Dia menambahkan, dalam melakukan proses penghentian penuntutan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang terbukti sebagai korban, juga harus melalui syarat-syarat dan prosedur yang jelas. Artinya tidak semua bisa dilakukan penghentian penuntutannya.

Syarat dan prosedur yang dimaksud, diantaranya harus dilihat dari wilayah domisili dan kehidupan keseharian dari yang bersangkutan. Semuanya harus diprofil secara jelas oleh jaksa sebagai fasilitator.

"Jaksa mendatangi rumah yang bersangkutan, melakukan wawancara dengan aparat setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan sampai pejabat atau tokoh agama yang ada di lingkungannya," ungkap Mia.

Pelaksanan profil itu, bertujuan untuk memastikan kebenaran dari pelaku tindak pidana narkoba yang dinyatakan sebagai korban itu bukan sebagai residivis, tidak termasuk DPO, dan tidak menjadi bagian dari pengedar narkoba atau bagian dari sindikat jaringan narkoba.

"Setelah semua dilakukan, bisa diupayakan penghentian penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut," tegasnya.

Baca Juga : Neduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp 250 Ribu

Menurut Mia, proses penghentian penuntutan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang terbukti sebagai korban adalah bentuk upaya dari Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum secara humanis, terutama bagi masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan secara finansial.

Penghentian proses penuntutan itu, dengan menerapkan keadaan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa seluruh jajaran kejaksaan di manapun berada berkewajiban melakukan kegiatan penegakan hukum secara humanis, khususnya terhadap para pengguna narkoba yang dinyatakan dan terbukti sebagai korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana