JATIMTIMES - Eka Bagus Pratama (30) warga Dusun Krajan Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jatim, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Jember Rabu (24/11/2022) malam.
Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh 8 korbannya dari berbagai kecamatan ke Polres Jember. "Pelaku kami amankan setelah beberapa warga melapor ke kami," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Kamis (24/11/2022).
Baca Juga : Hari ini Ribuan Lowongan Kerja Digelar dalam Jember JMF 2022
Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah melakukan rental atau sewa ke korban dengan jangka waktu lebih dari seminggu dengan melakukan pembayaran di muka.
"Modusnya pelaku rental mobil ke para korban dengan membayar lebih dulu dengan jangka waktu yang cukup lama, rata rata lebih dari seminggu, kemudian oleh pelaku mobil tersebut diakui miliknya dan digadaikan ke orang lain," jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 unit mobil berbagai merek yang digadaikan ke beberapa lokasi.
Baca Juga : Ikut Piala Kemempora, PERSAID Jember Optimistis Juara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancamannya 4 tahun penjara," pungkas Hery. (*)