free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lapor ke Bareskrim Tak Diterima, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tunggu Perkembangan Divpropam Polri

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2022, 02:53

Placeholder
Salah satu aksi demo Aremania untuk usut tuntas tragedi Kanjuruhan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menerima hasil tak memuaskan saat berangkat ke Jakarta. Karena dua pasal krusial yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ditolak.

Akhirnya, keluarga korban membatalkan niat laporan ke Bareskrim. Karena mereka menganggap keadilan bagi seluruh korban baik meninggal ataupun luka dinilai tidak ada.

Baca Juga : Bocah Kelas 2 SD di Kepanjen Dikeroyok, Pelaku Sekitar 7 orang

Informasi yang diterima JatimTIMES, laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan hasil penolakan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) lalu.

Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa laporan yang ditujukan ke Divpropam Polri merupakan laporan atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan di Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu. Dan gas air mata adalah hal paling disorot.

“Ini terkait tindakan disiplin dan kode etik, artinya kita mempersoalkan SOP penembakan gas air mata,” ujar Anjar, Rabu (23/11/2022).

Anjar menduga bahwa pelaksanaan keamanan yang dilakukan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 itu menyalahi aturan Polri. Salah satunya tentang Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian.

“Tujuannya untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan sampai menimbulkan banyak korban ini adalah tindakan sesuai SOP atau jangan-jangan di luar SOP,” ungkap Anjar.

Anjar pun melihat kasus yang sedang dikawal juga belajar dari kasus Sambo. Oleh karena itu ia berharap agar proses etik yang diterima dapat berjalan. Sehingga dapat mengembangkan banyak fakta yang dapat menuju persoalan tindak pidana.

“Apalagi ketika perkara ini disidangkan, dan pelaku notabene mereka punya jabatan dan pangkat, ketika sudah dipecat, bakal mempermudah prosesnya,” kata Anjar.

Baca Juga : Tim Sepak Bola Jatim Lolos Semifinal Porwanas 2022

“Kenapa mudah, karena para saksi kalau memang ada dari kepolisian, tidak ada lagi konflik kepentingan. Gak ada kekhawatiran soal relasi kekuasaan,” sambungnya.

Anjar kembali menegaskan bahwa alasan keluarga korban melaporkan hal ini ke Divpropam Polri atau Mabes Polri karena menganggap kasus yang ditangani Polda Jatim tak menunjukkan perkembangan. Sehingga mereka khawatir bahwa kasus ini akan menguap begitu saja.

“Saya juga tanya di Mabes, katanya masih berjalan. Tapi nyatanya sudah 50 hari lebih, tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Anjar.

Kini, keluarga korban akan menunggu perkembangan laporan yang telah diterima Divpropam Polri. 

“Jadi kita sudah ada nomor register dan dalam waktu 20 hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan, terutama pada saksi dan setelah itu klarifikasi kepada yang diadukan,” pungkas Anjar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya