JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 63 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah selama 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.
Novika mengatakan, dari 63 bidang perkara itu, ada kurang lebih 6 barang bukti yang dilakukan pemusnahan. Itu di antaranya narkotika berupa sabu-sabu seberat 52,24 gram beserta seperangkat alat hisap, obat keras berupa 109.136 butir pil doubel L, minuman keras berupa 4 jerigen arak jawa dan 12 botol arak jawa berukuran 1,2 liter, barang elektronik berupa 5 buah handphone, senjata tajam berupa 1 parang, dan barang lainnya berupa pakaian, tas, topi, korek dan serbuk petasan.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong.
Sedangkan, dari jumlah barang bukti yang ada tersebut, Novika mengakui, jika narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di antara kasus lainnya. Itu terbukti dari jumlah barang bukti yang didapatkan pada giat pemusnahan ini.
"Jumlah narkotika masih banyak ya, justru terbilang naik. Apalagi ada kurang lebih 3 kilogram sabu-sabu yang saat ini belum ikut kita musnahkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Baca Juga : Mantan Pejabat Kejari Bojononegoro Akui Sodomi Remaja Pria di Jombang
Lebih lanjut, Novika menyesalkan atas 63 perkara yang terjadi selama periode 25 Mei hingga 15 November tahun 2022. Ia berharap agar di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana yang ada di Kota Kediri mampu menurun bahkan menghilang.