JATIMTIMES - Sebagai Kota Layak Anak, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anak. Upaya yang dilakukan melalui empat kluster.
“Kota Batu punya program untuk perlindungan anak yang terdiri dari empat klaster, yang pertama klaster hak sipil, yang menfasilitasi akta dan administrasi anak,” ucap Dewanti.
Baca Juga : Mahasiswa UIN Khas Jember Asal Mojokerto Sayat Leher Sendiri, Ini Alasannya
Lalu klaster kedua yakni klaster lingkungan. Di mana kluster tersebut berfokus terhadap penurunan angka pernikahan dini sebagai upaya pencegahan bayi stunting.
Klaster ketiga adalah klaster kesehatan anak. “Untuk klaster ketiga ini, kita akan berfokus untuk menurunkan angka kematian bayi, peningkatan kesehatan anak dan pemberian asi eksklusif serta akses air bersih,” imbuh Dewanti yang juga dosen ini.
Sementara untuk klaster keempat, yakni klaster pendidikan anak yang berfokus pada peningkatan jumlah anak PAUD, wajib belajar 12 tahun dan sekolah ramah anak.
“Pemerintah Kota Batu akan mengalokasikan dana di APBD untuk program perlindungan hak-hak anak, hal ini sebagai dukungan untuk menciptakan Kota Layak Anak,” tambah Dewanti.
Baca Juga : Tak Ada ODGJ Dipasung, Pemkab Malang Kenalkan Inovasi Petan Jimat dalam Lomba Konten Kreator
Tak hanya itu saja, Pemkot Batu juga sudah menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Infrastruktur Fasilitas Ramah Anak. Selain itu, Kota Batu telah berinovasi dalam hal pelayanan publik untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
“Kami terus bersinergi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan stakeholder terkait untuk mewujudkan Kota Layak Anak dalam memenuhi hak-hak anak yang terdiri dari lima kluster,” tutup Dewanti.