Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Melalui Aplikasi Mobile JKN, Cek Kepesertaan JKN Semakin Lebih Mudah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

21 - Nov - 2022, 20:46

Placeholder
Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Dok. Humas BPJS Kesehatan Cabang Malang)

JATIMTIMES - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin dimudahkan dengan inovasi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN. 

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho menyampaikan, dengan adanya Aplikasi Mobile JKN, peserta Program JKN akan semakin dimudahkan dalam mengecek status kepesertaan JKN beserta fitur lainnya. 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 21 November 2022, Hendak General Check Up, Mama Sarah Tiba-Tiba Menghilang

"Kami berharap peserta JKN dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan rutin melalui kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan," ungkap Wenan dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Senin (21/11/2022). 

Menurut dia, dengan adanya Mobile JKN yang memudahkan peserta Program JKN dalam mengecek status kepesertaan, peserta Program JKN juga akan mengetahui jika terdapat perubahan status kepesertaan. 

Selain itu, hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif karena penetapan penduduk yang terdaftar dalam segmen penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan maupun anggaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Wenan menjelaskan, peserta orogram JKN yang terdaftar dalam segmen PBI APBD maupun PBI APBN dapat melakukan pengecekan status kepesertaan maupun pengecekan data peserta seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar melalui aplikasi Mobile JKN pada menu info peserta. 

Peserta program JKN yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN dapat mengunduh melalui Play Store maupun App Store. Pasalnya, peserta program JKN dapat melihat status kepesertaan maupun mengubah data kepesertaan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Sehingga peserta Program JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. 

"Misalkan ingin melihat FKTP yang terdaftar juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Apabila FKTP terdaftar terlalu jauh dari domisili dapat melakukan perubahan FKTP minimal tiga bulan dari perubahan FKTP sebelumnya," jelas Wenan.

Baca Juga : Workshop Topeng Bubur Kertas, Program Rumah Budaya dan Peradaban Unisma 2022

Sementara itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang turut menyukseskan capaian universal health coverage (UHC) di Kota Malang. Pasalnya, di wilayah Malang Raya, Kota Malang memiliki capaian UHC tertinggi, yakni lebih dari  97 persen dari jumlah penduduk Kota Malang sebanyak 918.091 jiwa. 

Dari jumlah cakupan kepesertaan tersebut didominasi oleh peserta yang terdaftar dalam segmen PBI APBD. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemkot Malang dalam mendukung keberlangsungan Program JKN serta untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Malang.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Malang dalam memberikan jaminan kesehatan untuk penduduk Kota Malang sehingga mencapai UHC. Hal ini sangat mendukung keberlangsungan Program JKN," pungkas Wenan. 


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy