free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Anugerah Desa Terbaik TIK Jadi Media Wujudkan e-Government

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

20 - Nov - 2022, 18:30

Placeholder
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar Pemkab Malang bersama JatimTIMES.(Foto: JatimTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Desa (Pemdes) Senggreng menyambut baik ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Jatim Times. Sebab, hal tersebut dinilai perlu untuk mengapresiasi pemdes se-Kabupaten Malang yang sudah menerapkan teknologi informasi dan komunikasi pada tata kelola dan penyelenggaraan pemdes. 

"Bagus untuk mengapresiasi desa yang sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat menggunakan TIK dan belum terekspos. Diharapkan dengan perlombaan ini Pemkab (Malang) akan memotret pemdes yang sudah memberikan pelayanan berbasis IT," jelas Kepala Desa (Kades) Senggreng, Rendyta Witrayani Setyawan.

Baca Juga : Bikin Mata Melotot, Inilah Penampakan Desa Terkaya di Dunia

Diskominfo-Kabupaten-Malang-C2c020bc2378636c5.jpg

Apalagi menurut perempuan yang akrab disapa Dita ini, keberadaan TIK saat ini sangat penting. Salah satunya dapat dirasakan saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu berlangsung. Di mana saat ini, ada banyak pembatasan yang diberlakukan, namun pelayan publik harus tetap berjalan. 

"Pasca pandemi diharapkan desa mampu menjadikan TIK sebagai media untuk memberikan pelayanan yang tanpa harus datang ke (kantor) desa. Ke depan masyarakat bisa meminta pelayanan ke desa tanpa harus datang ke (kantor) desa. Bahkan rapat-rapat bisa menggunakan zoom meeting bahkan absensi pun bisa menggunakan elektronik," jelas Dita. 

Di Desa Senggreng sendiri, keberadaan TIK sudah ia petakan untuk diurai dan diketahui kebutuhannya. Beberapa kebutuhan yang ia rasa diperlukan yakni sarpras penunjang seperti jaringan internet atau software (perangkat lunak) pendukung. 

"Dibutuhkan sinergisitas antara Dinas Kominfo, Dispendukcapil dan pemdes untuk menyediakn software dan hardware dalam pelayanan berbasis desa maupun TIK sehingga terwujud electronic government (e-gov)," jelas Dita. 

Sementara itu, dalam ajang yang digelar bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Baca Juga : Diskominfo Kota Malang Imbau Masyarakat Segera Migrasi dari TV Analog ke TV Digital

 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana