free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022

Lomba Konten Kreator: 6 Langkah Jitu Puskesmas Bantur Tangani ODGJ

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

20 - Nov - 2022, 18:22

Placeholder
Petugas UPT Puskesmas Bantur saat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Pada beberapa tahun silam, fenomena Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Malang. Khususnya di wilayah Kecamatan Bantur.

Fenomena tersebut marak terjadi hingga 2011 lalu. Sebelum 2011, masyarakat yang mengalami ODGJ di Kecamatan Bantur jarang yang mendapatkan perhatian dan tidak jarang dari sebagian mereka dipasung oleh keluarga dan warga.

Baca Juga : Abu Regal: Kaum Tsamud yang Sempat Selamat dari Azab Saat Bersembunyi di Wilayah Haram

"ODGJ tidak mendapatkan perhatian, dikucilkan bahkan dipasung. Fenomena itu tak asing terjadi di Bantur pada tahun 2011," ucap Voice Over atau VO yang diunggah oleh akun media sosial (medsos) @upt_puskesmasbantur.

Mendapati fenomena tersebut, Puskesmas Bantur mulai memberdayakan masyarakat dan keluarga untuk memberikan perhatian terhadap ODGJ. Alhasil sejak 2012, fenomena ODGJ yang dipasung tak lagi ditemukan di wilayah Kecamatan Bantur.

"Dengan tekat dan keyakinan yang kuat, pada tahun 2012 kami memulai langkah untuk memberdayakan keluarga dan masyarakat," jelasnya.

Sedikitnya, ada enam langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Puskesmas Bantur dalam memberikan pelayanan kesehatan dan perhatian terhadap ODGJ. Diantaranya meliputi sosialisasi pembentukan kader, pembukaan Poli Jiwa, hingga Home Care. 

"Langkah yang kami lakukan adalah melalui sosialisasi pembentukan kader kesehatan jiwa, pembentukan posyandu jiwa, refreshing penguatan kader jiwa secara intensif, pembukaan poli jiwa di Puskesmas Bantur, pembentukan bengkel kerja, hingga Home Care," bebernya.

Dalam keenam langkah konkrit tersebut, aktor utama yang berperan dalam mengentaskan kondisi ODGJ adalah keluarga dan warga masyarakat. "Dalam inovasi tersebut aktor utama adalah keluarga dan masyarakat. Sebab dukungan sosial dan moral bergantung di pundak mereka (keluarga dan masyarakat)," ulasnya.

Selain dua aktor tersebut, yakni keluarga dan warga masyarakat, tenaga kesehatan (nakes) juga berperan dalam mengentaskan kondisi kesehatan para ODGJ yang ada di wilayah Kecamatan Bantur. 

"Sedangkan tenaga kesehatan adalah sebagai tenaga pendukung teknis di sektor penanganan medis," ujarnya.

Sekedar informasi, gagasan dan inovasi di bidang kesehatan terhadap ODGJ tersebut juga diikutsertakan dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022.

Hingga berita ini di tulis, terpantau postingan tersebut telah mendapatkan tangapan positif dari warganet. Tercatat dalam unggahannya, sampai saat ini sudah ada belasan komentar dan ratusan like dari warganet pada postingan tersebut.

"Mari kampanyekan kesehatan jiwa dalam mencapai tujuan pulih bersama generasi sehat jiwa," tulis akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang di kolom komentar.

Sekedar informasi, Lomba Konten Kreator yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama dengan Jatim Times ini, dilaksanakan sejak tanggal 11 November sampai dengan 10 Desember 2022. Sedangkan pengumuman 10 besar akan disampaikan pada 13 Desember 2022.

Hadiah total yang disediakan panitia yaitu sebesar Rp 44 Juta. Dengan rincian sebagai berikut;

Hadiah Kategori Umum (Perorangan)
a. Juara 1: Rp 4 juta
b. Juara 2: Rp 3 juta
c. Juara 3: Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Hadiah Kategori Organisasi Perangkat Daerah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta

Sedangkan untuk Peserta di setiap kategori lomba adalah sebagai berikut;

- Umum (Perorangan)
Bisa diikuti oleh masyarakat umum berbagai usia dan berbagai domisili, tidak harus di kabupaten Malang. Bisa juga diikuti oleh pengelola wisata, hotel, hingga pelaku UMKM.

- Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang (Beregu)
Misal: SDN 1 Banjararum, SMP Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Diponegoro Tumpang, SMA Ar Rohmah Dau, dan seterusnya.

- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang, beserta unit kerja di bawahnya (Beregu)
Misal: Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Dinas Bina Marga Kepanjen, UPT Bapenda Singosari, dan lain sebagainya.

Tema:
“Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur”

Kemudian untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Memiliki kartu identitas (kartu pelajar/kartu mahasiswa/KTP), atau memakai kartu identitas perwakilan apabila peserta di bawah usia.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki akun TikTok dan Instagram.

- Akun tidak boleh dikunci dan tidak boleh mengganti username yang didaftarkan.

- Peserta wajib follow akun medsos berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.

- Hanya boleh mengirim satu karya terbaik.

- Video sesuai dengan tema lomba.

- Durasi video 1 menit sampai 2 menit.

- Unggah di TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.

- Selain mengunggah di TikTok, peserta juga wajib mengunggah video di akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.

- Wajib memakai hashtag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022

Baca Juga : UMM Bangkitkan Kembali Spirit Perdagangan Muhammadiyah

 

- Video tidak boleh dihapus selama periode lomba sampai pengumuman pemenang.

- Peserta mengisi dan mengirimkan link video di google form yang telah disediakan.

- Karya orisinil dan belum pernah diikutkan lomba serupa (dilengkapi surat pernyataan).

- Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.

-Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.

- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

- Upload Surat Pernyataan Keaslian Karya. (format surat pernyataan bisa diunduh di link yang disediakan, atau juga bisa menghubungi contact person di nomor 0881-3115-641 dan website maupun media sosial Jatim TIMES)

Penilaian:

- Orisinalitas
- Kekuatan pesan yang disampaikan
- Kualitas gambar
- Kreativitas

Penjurian:

Karya seluruh peserta diseleksi dulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator tiap kategori. Lalu, karya dari hasil penjaringan tersebut akan dinilai oleh para juri yang terhormat, yaitu mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Juri Konten Kreator.

Sebagai catatan, panitia tidak pernah memunggut biaya apapun alias pendaftaran bagi semua peserta gratis.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana