free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

18 Desa dan Kelurahan di Kepanjen Dipastikan Berpartisipasi dalam Anugerah Desa Terbaik

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2022, 02:13

Placeholder
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. (Foto : Jatim Times)

JATIMTIMES - Seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kepanjen, dipastikan bakal berpartisipasi dalam Anugerah Desa Terbaik Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kabupaten Malang 2022.

Kepastian itu ditegaskan langsung oleh Camat Kepanjen Ikhwanul Muslimin, saat dikonfirmasi Jatim Times, Jumat (18/11/2022). "Kalau kami dari Kepanjen semua desa dan kelurahan saya ikutkan. Sudah saya sosialisasikan, kami akan bersama-sama mengikuti Anugerah Desa Terbaik TIK, itu kegiatan positif," katanya.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Motor yang Viral di Medsos Ternyata Warga Lumajang

Logo-kominfo-kab-malangdf8d70bb74586d91.png

Sekedar informasi, ada 18 desa dan kelurahan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 14 diantaranya merupakan desa, sedangkan 4 lainnya merupakan kelurahan.

"Kami pastikan 14 desa dan 4 kelurahan akan ikut serta semuanya tanpa terkecuali," ulasnya.

Kepastian tersebut, lanjut Ikhwanul, dia peroleh saat mensosialisasikan Anugerah Desa Terbaik TIK 2022, kepada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang ada di Kecamatan Kepanjen.

"Kalau Kades dan Lurah semuanya bisa mengikuti kegiatan ini, mereka beranggapan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kebutuhan pemerintah dalam rangka menjalankan program kegiatan pemerintahan. Sedangkan pendekatannya dengan TIK," imbuhnya.

Meski merasa optimis bakal mendapatkan penghargaan Anugerah Desa Terbaik TIK 2022, namun Ikhwanul mengaku bakal memasrahkan keputusan tersebut kepada dewan juri yang terhormat.

"Desa sudah ikut serta dengan mengangkat berbagai macam inovasinya masing-masing. Hanya nanti di tataran penilaian apakah masuk kategori ke babak berikutnya atau masuk nominasi, itu tim juri yang akan memutuskan kriterianya," tukasnya.

Sebagai informasi, ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 ini digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bekerja sama dengan Jatim TIMES. 

Dalam gelaran tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes). 

Baca Juga : Presidium Suporter Sepakbola Indonesia Desak Presiden RI, Kapolri dan Ketum PSSI Segera Usut Tragedi Kanjuruhan

 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yakni mulai dari kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dan Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing diantaranya nantinya akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya