free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rusak CCTV dan Bobol Toko Tetangga, Pemuda di Jember Babak Belur Dimassa

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Nov - 2022, 18:37

Placeholder
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanggul (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Aksi pencurian dengan melakukan pembobolan sebuah toko terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember pada Kamis (17/11/2022) malam. Pelaku yang diketahui bernama Dafid (23) babak belur setelah tertangkap oleh warga.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini bermula saat Ali Akbar Hasimi (26) melihat layar CCTV di handphonenya mati. Ia kemudian mengecek CCTV yang terpasang di belakang rumah. Saat itulah, dirinya melihat 2 pelaku sedang menjebol tembok toko miliknya dan hendak mencuri.

Baca Juga : Gegara Aksi Panggung Buka Kaos, Widy Vierratale Dipolisikan Pemuda Sulawesi 

"Saya sama saudara saya, coba ngecek CCTV mas. Karena dilihat dari handphone sudah mati. Ketika saya ke belakang toko, ada dua pelaku yang hendak keluar dari tembok toko mas. Sontak saya teriak maling maling, akhirnya warga berdatangan dan menghakimi pelaku, tapi hanya satu yang berhasil diamankan, sedangkan satunya kabur," ujar Ali.

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian sektor Tanggul yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi segera menggelandang pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan atau bobol toko. Kami mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti berupa layar monitor, beras 10 kilogram, dan kamera DSLR,” ungkap Akp Miftahul Huda Kapolsek Tanggul.

Baca Juga : Jelang Nataru, Harga Bapokting di Jember Terkendali

Setelah pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku beraksi tidak hanya satu kali di tempat yang sama. Dan pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri