free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo Jaringan Sidoarjo Gresik Digagalkan Satgaspam Bandara Juanda

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2022, 17:56

Placeholder
Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan menunjukkan Barang bukti ratusan ribu pil koplo saat gelar pemeriksaan x-ray

JATIMTIMES  - Satgaspam Bandara Lanudal Juanda berhasil gagalkan upaya penyelundupan 153 ribu pil koplo jenis "double L" siap edar yang diduga dari jaringan Sidoarjo-Gresik.

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan dalam keterangannya memaparkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut dapat diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan x-ray.

Baca Juga : Kawal Pelaporan, Tiga Hari Sekali Keluarga Korban Kanjuruhan Bakal Sambangi Polres Malang

Saat pemeriksaan x-ray oleh petugas pada Selasa (15/11) sore, petugas mencurigai 1 koli barang seberat 34 kg yang tercatat berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda yang akan dikirim ke Samarinda.

Dwika menjelaskan bahwa alamat pengirim yang tertera di barang tersebut ada 2, yakni dari Gresik dan Sidoarjo yang diduga merupakan satu sindikat yang sama.

"Saat dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ditemukan Obat-obatan berbahaya Pil Koplo jenis “G” (Gevarlijk) pil Triheksifenidil (double L) yang terbagi menjadi 2 jenis Packing yaitu dalam plastik 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol dengan total sebanyak 153.000 butir dengan perkiraan harga 3.000 rupiah per butirnya, sehingga total barang bukti yang diamankan diperkirakan senilai Rp.459.000.000," ungkap Dwika, Kamis (17/11/2022).

Dwika menjelaskan bahwa dengan harga yang relatif murah, menurutnya pil koplo ini banyak diminati terutama pada kalangan menengah ke bawah, para pelajar dan generasi muda.

Dwika menjelaskan, pil tersebut merupakan obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, meskipun efeknya tidak sekuat sabu tapi double L dapat menstimulasi penyalahgunaan Narkoba di level selanjutnya. Hal itu dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa khususnya generasi muda Indonesia, karena bagi remaja yang mengkonsumsi obat ini melebihi aturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa focus dalam belajar atau bersosialisasi dengan masyarakat. "Dampak lain tingkah laku yang tidak terkontrol, dan tidak bisa berfikir jernih sehingga menimbulkan ketergantungan mengkonsumsi pil tersebut," bebernya.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di Dau Diduga Bukan Warga Malang

Dwika juga menghimbau pada para pelajar dan anak muda khususnya, jangan sampai mengkonsumsi pil tersebut karena dapat merusak masa depan nantinya. “Efeknya akan berkepanjangan juga merusak syaraf otak, maka jadilah generasi muda yang sehat dan terbebas dari pila tau obat-obatan terlarang," pungkasnya.

Atas hal tersebut, Lanudal Juanda akan melimpahkan barang bukti tersebut ke pihak yang berwajib. Pelaku dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 Milliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya