free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gunakan Bahan Berbahaya, Pemasok Cendol Dawet di Jember Diringkus Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2022, 00:03

Placeholder
Holilullah pembuat cendol dawet berbahan karbit yang berhasil diringkus polisi (foto : istimewa /Jember TIMES)

JATIMTIMESPolres Jember berhasil meringkus Holilullah (38) warga asal Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jumat (11/11/2022) siang. Pelaku diduga kuat memproduksi dan sebagai pemasok dawet atau jomble sejenis cendol yang dicampur dengan bahan berbahaya seperti Kalsium Karbida yang biasa digunakan untuk bahan baku pembuatan gas acetylene (C2H2) berbentuk serbuk cristal dan lebih dikenal dengan karbit.

Menurut Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan mengatakan, bahwa terungkapnya pelaku setelah adanya laporan dari beberapa pedagang di sejumlah pasar tradisional yang selama ini mendapat pasokan jomble atau cendol dari terduga pelaku.

Baca Juga : Gebyar Angklung di Jember Berhasil Pecahkan Rekor MURI

“Pelaku selama ini memang memproduksi dan sebagai pemasok dawet atau cendol di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jember dan Lumajang, beberapa pedagang merasa curiga dengan dawet yang dikirim oleh pelaku, sehingga melapor ke kami,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo Rabu (16/11/2022).

Atas laporan tersebut, pihaknya memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember untuk melakukan penyelidikan, dan diketahui jika makanan berbahaya tersebut, diproduksi oleh pelaku dirumahnya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, unit Tipidter berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Tanggul, beberapa bahan baku pembuatan dawet, termasuk kalsium karbida atau sejenis karbit yang dijadikan sebagai campuran dawet juga kami temukan, dan diakui oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan a Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. “Ancaman untuk pelaku 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Terjerat Pinjol, Ratusan Mahasiswa IPB Mengadu ke Polisi

Sementara dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 bungkus dawet Jomble, 1 bungkus tepung tapioca, 5 bungkus kalsium karbida, 1 jerigen kapasitas 20 liter berisi air kelapa, 1 jerigen kapasitas 35 liter berisi cuka, 2 bungkus benzoate, 5 bungkus Citrid acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, 1 buah timbangan dan 2 buah buku panduan. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya