free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ini Rincian Honorarium dan Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Nov - 2022, 18:36

Placeholder
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur Rochani didampingi Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas di The Aliante Hotel and Convention Center, Selasa (15/11/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada tahun 2024 akan digelar dua kontestasi politik besar yang merupakan kesempatan bagi rakyat Indonesia di seluruh penjuru untuk menentukan pemimpin negara, pemimpin daerah serta wakil-wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengatakan, terdapat dua agenda besar yang telah disiapkan KPU RI.

Baca Juga : Lewat Kegiatan Ini, FK Unisma Kuatkan Kesadaran dan Sinergitas Akademisi Tentang Kebencanaan

Yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pemilihan 2024 dilakukan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar pada 27 November 2024.

Khusus untuk di Kota Malang, telah disiapkan kuota untuk 24.332 orang sebagai panitia penyelenggara Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.395 titik.

Di mana untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 25 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 171 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 16.765 orang, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 2.395 orang, petugas sekretariat PPK sebanyak 15 orang, petugas sekretariat PPS sebanyak 171 orang, serta petugas ketertiban TPS atau Linmas sebanyak 4.790 orang.

Sementara itu, pihaknya juga membeberkan besaran honorarium dan santunan kecelakaan kerja panitia penyelenggara Pemilu 2024 maupun Pemilihan 2024.

"Besaran honorarium di Pemilu 2024 mengalami kenaikan, salah satu contoh untuk linmas (petugas ketertiban TPS) di Pemilu 2019 dulu honornya Rp 500 ribu, sekarang Rp 700 ribu," ujar Rochani kepada peserta rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan Badan adhoc Pemilu 2024.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: S-647/MK.02/2022 dan Peraturan KPU Nomor: 691/KU.01-SD/01/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga : Butuh 24.332 Orang Buat Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Malang

Pasalnya pada Pemilu 2019 untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000; Anggota PPK Rp 1.600.000; Ketua PPS Rp 900.000; Anggota PPS Rp 850.000; Pantarlih Rp 800.000; Ketua KPPS Rp 550.000; Anggota KPPS Rp 500.000; serta petugas ketertiban TPS atau Linmas Rp 500.000.

Namun, untuk Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, jumlah honorarium mengalami kenaikan. Berikut besaran honorarium panitia penyelenggara pada Pemilu 2024:
1. Ketua PPK Rp 2.500.000
2. Anggota PPK Rp 2.200.000
3. Sekretaris PPK Rp 1.850.000
4. Anggota Sekretariat PPK Rp 1.300.000
5. Ketua PPS Rp 1.500.000
6. Anggota PPS Rp 1.300.000
7. Sekretaris PPS Rp 1.150.000
8. Anggota Sekretariat PPS Rp 1.050.000
9. Pantarlih Rp 1.000.000
10. Ketua KPPS Rp 1.200.000
11. Anggota KPPS Rp 1.100.000
12. Petugas Ketertiban TPS Rp 700.000

Besaran honorarium untuk panitia penyelenggara pada Pemilihan 2024:
1. Ketua PPK Rp 2.500.000
2. Anggota PPK Rp 2.200.000
3. Sekretaris PPK Rp 1.850.000
4. Anggota Sekretariat PPK Rp 1.300.000
5. Ketua PPS Rp 1.500.000
6. Anggota PPS Rp 1.300.000
7. Sekretaris PPS Rp 1.150.000
8. Anggota Sekretariat PPS Rp 1.050.000
9. Pantarlih Rp 1.000.000
10. Ketua KPPS Rp 900.000
11. Anggota KPPS Rp 850.000
12. Petugas Ketertiban TPS Rp 650.000

Sedangkan untuk besaran santunan kecelakaan kerja yang diperuntukkan per orang, yakni:
1. Meninggal dunia Rp 36.000.000
2. Cacat permanen Rp 30.800.000
3. Luka berat Rp 16.500.000
4. Luka ringan Rp 8.250.000
5. Biaya pemakaman Rp 10.000.000


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri