JATIMTIMES - Para korban kasus Binomo Indra Kenz turut hadir dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Dalam sidang putusan ini, hakim tidak hanya menyampaikan vonis untuk Indra Kenz. Melainkan juga informasi mengenai aset Indra Kenz yang disita dan akan dikembalikan pada negara.
Usai mendengar putusan hakim tersebut, para korban Indra Kenz terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris. Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.
Baca Juga : Ekspresi Wajah Indra Kenz Saat Jalani Sidang Putusan Kasus Binomo
Para korban merasa putusan yang diambil hakim tersebut tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh para korban. Mereka mengatakan bahwa uang tersebut bukanlah uang negara, melainkan uang hasil penipuan Binomo.
Selama ini para korban berharap agar aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban. Karena sebagian besar korban mendapat uang tersebut dari hasil memimjam bahkan menjual aset-aset mereka.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media.
"Ini uang korban," tambahnya.
Baca Juga : Lantaran Sudah Dimiskinkan, Vonis Indra Kenz Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Kemudian, salah satu paguyuban korban yang hadir dalam sidang putusan Indra Kenz itu berdoa agar keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.