free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ekspresi Wajah Indra Kenz Saat Jalani Sidang Putusan Kasus Binomo

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

15 - Nov - 2022, 16:30

Placeholder
Indra Kenz saat ikuti sidang putusan kasus Binomo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang putusan kasus Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz digelar kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Dalam sidang tersebut, Indra Kenz diputuskan akan menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Jika Indra Kenz tidak bisa membayar denda uang tersebut, maka ia akan menambah masa kurungan selama 10 bulan lamanya. Penyampaian putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk.

Baca Juga : Lantaran Sudah Dimiskinkan, Vonis Indra Kenz Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong terhadap dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambahnya.

Kemudian, Rahman menjelaskan putusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah dan pemeriksaan berkas-berkas. Tak hanya itu, putusan tersebut juga diambil berdasarkan hasil selama sidang-sidang perkara digelar untuk mendengar keterangan saksi, ahli dan pihak-pihak terkait, serta penjelasan, bukti-bukti dan tuntutan pidana maupun perdata terhadap terdakwa.

Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen. Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat mengikuti sidang putusannya secara daring, terlihat Indra Kenz yang tidak terlalu sehat. Ia terlihat berulang kali menghela napas dan menelan air ludahnya sendiri selama hakim membacakan isi kesimpulan dari persidangan selama ini.

Baca Juga : Jumlah Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Masih akan Bertambah

Sesekali ia mengepalkan tangannya untuk menutup mulutnya yang batuk-batuk itu. Saat isi hasil musyawarah majelis hakim yang cukup panjang itu dibacakan, ia terdiam dengan mata yang sayu.

Indra Kenz melihat ke arah monitor dengan tatapan kosong, wajahnya juga terlihat pucat saat ikuti sidang putusan itu. Bahkan, saat putusan telah dibacakan, monitor yang menampilkan Indra Kenz tiba-tiba terputus. Diduga saat itu Indra Kenz mengalami drop dan sakit. Namun hal itu belum dipastikan kebenarannya lantaran tak ada pihak yang mengkonfirmasi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana