free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tangkap Bajing, Satreskoba Polres Tulungagung Temukan Arak Bali

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

13 - Nov - 2022, 01:49

Placeholder
Tersangka Bajing dan barang bukti arak Bali / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Arak Bali rupanya masih punya banyak penggemar di Kabupaten Tulungagung. Buktinya, polisi masih dapat mengungkap peredaran alkohol yang tidak memiliki izin untuk diperjual belikan itu.

Satreskoba Polres Tulungagung, pada Jumat (11/11/2022) pukul 21.30 wib, berhasil melalukan penangkapan terhadap pria berinisial EW alias Bajing (29) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.

Baca Juga : Realisasi Pembangunan Satpas Percontohan, Polres Malang Jalin Koordinasi dengan Korlantas

"Benar, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan miras jenis arak Bali," kata Kasat Reskoba, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Sabtu (12/11/2022).

Penangkapan Bajing ini dilakukan di rumahnya, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Ditangkap karena barang yang dijual belikan ini tidak memiliki perizinan dan melanggar ketentuan pidana," ujarnya.

Dari tangan Bajing, ditemukan barang bukti diantaranya 8 miras jenis Arak Bali ukuran 600 ml, 1 buah Hp merk Redmi warna biru, 1 kardus dan uang Rp 150.000 hasil penjualan.

Baca Juga : Diberondong Masukan dari Masyarakat, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Siap Tuangkan dalam Ranperda

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kasus yang menjeratnya, EW alias Bajing terancam pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdangan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya