JATIMTIMES - Rentang Januari 2022 sampai November 2022 ini, situs resmi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Patrolisiber.id mencatat ada 4.224 laporan dan aduan. Ribuan laporan itu terdiri berbagai macam kasus dari seluruh Indonesia.
Dari ribuan laporan itu, pengancaman menjadi konten paling banyak diadukan. Tercatat sebanyak 2.370 laporan atau hampir separuh dari total pengaduan yang masuk pada situs patrolisiber.id.
Baca Juga : Keliling 2 Kecamatan, Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sita Puluhan Rokok Ilegal
Selain itu, laporan kasus yang mendominasi kedua adalah perjudian, sebesar 1.876 kasus; kasus pencemaran atau penghinaan tercatat sebanyak 842 kasus; disusul pada urutan keempat kasus pemerasan terdapat 662 kasus yang diadukan.
Kemudian 333 laporan atau pengaduan kasus lainnya juga masuk di patrolisiber.id; kasus criminal sebanyak 69 laporan atau aduan; kasus pemalsuan surat atau dokumen sebanyak 36 kasus; kasus provokasi dan penghasutan 25 kasus aduan; kasus hoax atau fake news sebanyak 15 kasus aduan.
Selanjutnya, kasus penistaan agama sebanyak 8 kasus aduan; kasus pornografi anak sebanyak 4 laporan atau aduan; ada juga kasus perdagangan orang yang juga dilaporkan, sebanyak tiga kasus dan penjualan narkoba illegal di internet, sosmed, atau jaringan sosial lainnya diadukan sebanyak 2 kasus.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi atau menemukan aksi kejahatan di ranah online, bisa langsung lapor ke situs patroli siber ini dengan mendaftarkan mengunakan identitas yang valid.
"Apakah anda pernah menjadi korban kejahatan siber? Apakah kerabat atau keluarga anda pernah menjadi korban kejahatan siber? Apakah anda pernah mencurigai situs atau media sosial tertentu?", Silahkan laporkan kepada kami," tulis dalam situs resminya.
Jenis kejahatan siber yang bisa dilaporkan, secara umum, Direktorat Tindak Pidana Siber menangani dua kelompok kejahatan, yakni computer crime dan computer-related crime.
Baca Juga : Usai Beraksi di Kromengan, Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Warga Diringkus Polisi
Computer crime merupakan kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya, antara lain peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), dan manipulasi data.
Sedangkan computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu, seperti pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, ujaran kebencian, dan pengancaman, yang semua aksi itu dilakukan dalam jaringan online. Akses ilegal serta pencurian data juga termasuk dalam tindakan kriminal ini.
Masyarakat pun bisa melakukan pengecekan nomor telfon maupun rekening ketika ingin bertransaksi online. Hal ini untuk menghindari adanya kerugian. Bila nomor telepon atau rekening yang dicari telah dilaporkan seseorang dalam sebuah kasus, maka akan muncul sebagai nomor atau rekening yang harus diwaspadai.