free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Manfaatnya Dirasakan, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja di Pasar Tradisional

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

11 - Nov - 2022, 04:28

Placeholder
Blusukan, BPJS Madura beri sosialisasi dan edukasi pedagang pasar tradisional.(Foto : BPJAMSOSTEK for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali. Di Kabupaten Bangkalan, BPJS Ketanagakerjaan Madura menyisir pasar tradisional untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, Rabu (09/11/2022)

“Untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage kami siap blusukan agar pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Edukasi Petani di Desa Socah Bangkalan

Vinca menambahkan, pasar tradisional merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat. Dengan peran besarnya dalam menggerakkan perekonomian kerakyatan, para pekerja di pasar tradisional berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa denga tata kelola baik, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial agar para pelaku pasar tidak perlu khawatir akan resiko pekerjannya,” imbuhnya.

 Pelaku pasar termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp 36.800, pekerja mendapatkan 3 program perlindungan. Masing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) di mana alih waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp 174 juta.

“Pekerja juga mendapatkan Jaminan Hari Tua yang merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terang Vinca.

Baca Juga : Festival Padhang Mbulan Digelar, Lihat Keseruan Anak-Anak di Kampung Warna-Warni

Sebagai informasi, saat ini di wilayah Madura ada sebanyak 18.917 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai kepanjangtanganan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan dengan gencar menggelar sosialisasi dengan menyasar seluruh kalangan pekerja di Madura.

“Cakupan kepesertaan terus kita upayakan agar seluruh pekerja di Madura bisa menikmati manfaat dari program BPJAMSOSTEK,” pungkas Vinca.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya