JATIMTIMES - Bahagianya, Widyo warga yang beralamat di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini. Ia tampak sumringah, saat Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengembalikan motor miliknya yang hilang beberapa waktu lalu saat dirinya menikmati kopi di salah satu Warkop di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
"Saat itu saya tinggal ngopi di warung kopi, motor saya hilang," kata Widyo, sesaat setelah menerima motor dalam giat rilis di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Ada Kades Mau Klarifikasi Terkait Ucapan Gendruwo, Ini Kata Kapolres Tulungagung
Atas laporan yang disampaikan ini, rupanya polisi melakukan penyelidikan dengan gerak cepat. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk komplotan pencurian ini, dua sepeda motor hasil curian ditemukan.
Rupanya, salah satu motor itu milik Widyo, sehingga polisi memberikan dengan status pinjam pakai sambil menunggu sidang atas kasus ini.
"Terimakasih pada kepolisian yang sudah mengembalikan sepeda saya ini," ucapnya dengan haru.
Seperti diketahui, ungkapan besar berhasil dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung. Ada 32 kasus curanmor yang berhasil di ungkap merupakan jaringan gerombolan spesialis luar kota.
Dalam rilis yang digelar, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"Dasar ungkap adalah 32 laporan polisi yang masuk di Polsek jajaran," kata Eko Hartanto, Kamis (10/11/202).
Laporan kasus pencurian motor yang masuk ini diantaranya, di wilayah Kalangbret 4, Campurdarat 5, Boyolangu 8, Pakel 3, Bandung 2, Karangrejo 3, Ngantru 1, Kedungwaru 2, Polres 1 dan Gondang 3.
"Pelaku mencari sasaran di parkiran dan bahkan di teras rumah, baik yang sepeda motornya di kunci atau tidak," ujarnya.
Bagi sepeda motor yang terkunci, pelaku yang diketahui berinisial MS (27) dan SB (26) beralamat di Kabupaten Bangkalan ini menggunakan kunci T untuk membandrek agar dapat dibawa kabur.
"Kalau sasaran terkunci, pelaku menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor," ungkap Eko Hartanto.
Dalam operasinya, komplotan berjumlah enam orang ini berbagi tugas.
"Ada beberapa peran, mulai dari survey hingga yang eksekutor," imbuhnya.
Saat ini ada empat pelaku yang belum ditangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat orang yang dimaksud,MR, RM, DR dan RD yang semuanya beralamat di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Eks Modin Melawan setelah Dipecat, 8 Warga Karanganom Dilaporkan ke Polisi
"Jaringan yang masuk ke Tulungagung ini semua berasal dari luar kota atau Bangkalan," jelasnya.
Komplotan curanmor ini juga tergolong sadis jika aksinya diketahui warga. Pasalnya, para pelaku sering mengancam dengan menggunakan Sajam dan juga senjata api (Senpi) jika terdesak warga.
"Empat pelaku sudah kita identifikasi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan barang bukti lainnya masuk dalam daftar pencarian barang (DPB)," paparnya.
Selain itu, dalam aksinya komplotan ini hanya butuh waktu tiga bulan untuk mengambil 32 motor ini.
Disebut AKBP Eko Hartanto, penangkapan MS atas laporan pencurian di Sidorejo, Kecamatan Kauman.
"Atas LP dengan TKP di Kauman, dan dikembangkan maka dua pelaku ini berhasil kita tangkap," tambahnya.
Pelaku ditangkap dirumah kos-kosan yang berada di pantai Bancaran, Bangkalan.
"Pelaku sudah mengakui aksinya, kita akan terus kejar empat tersangka yang lain,"
Atas perbuatan, pelaku yang statusnya sudah naik ke tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.