free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masa Penahanan Sudah Habis, Tersangka Korupsi Bansos PKH di Bangkalan Belum Juga Dilimpahkan 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2022, 01:10

Placeholder
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky saat diwawancarai di ruangannya. (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH),  di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). 

Padahal, masa penahanan terhadap 5 tersangka sudah memasuki 5 bulan. Artinya masa penahanan sudah habis. Sebab, masa penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan selama 4 bulan. 

Baca Juga : Hari Pahlawan 2022, Wali Kota Sutiaji: Persatuan dan Kesatuan Jadi Komitmen Bersama

Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui Kasi Intel Dedi Franky menyebutkan, sampai saat ini kasus itu masih dalam pemberkasan sehingga masih belum dilakukan pelimpahan. 

"Belum Mas, paling cepat bulan ini dan paling lama bulan depan akan kami limpahkan. Saat ini masih pemberkasan," kata Dedi Franky saat dihubungi, Kamis (10/11/2022). 

Selain itu, terkait satu orang tersangka, yakni  eks Kades Kelbung Syamsuri, sampai saat ini kejari belum bisa menangkapnya. Bahkan kejari  masih belum mengetahui keberadaan Syamsuri. 

"Iya betul, kami belum menemukan si Syamsuri. Tapi kami sudah terbitkan DPO. Jadi, siapa saja yang tahu keberadaan Syamsuri bisa menginformasikan ke kami. Dan sampai sekarang juga kita masih cari keberadaan Syamsuri," ungkapnya. 

Baca Juga : Program PKH Inklusif Kabupaten Gresik Terealisasi

Untuk diketahui,  5 orang menjadi tersangka kasus ini. Yakni seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37),  NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU yang merupakan istri eks kades Kelbung, serta SI yang merupakan  warga yang terlibat. 

Kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini modusnya, tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. Perilaku korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 sampai Rp 3 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy