JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil para pejabat di Kabupaten Tulungagung. Saat ini, komisi anti rasuah ini masih meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung, guna melakukan penyidikan.
"Masih (di sini), sudah dari Minggu kemarin. Cuma datang lagi ini," kata Kapolres AKBP Eko Hartanto, Selasa (10/11/2022).
Baca Juga : Moment Peringatan Hari Pahlawan ke- 77, Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Perangi Kebodohan dan Kemiskinan
Meski memastikan adanya pinjam ruangan di Mapolres Tulungagung, Eko tidak mengetahui siapa yang diperiksa dan dalam kasus apa.
"Baru kemarin (datang) pinjam ruangan untuk giat pemeriksaan," jelasnya.
Belum diketahui dalam kasus apa KPK melanjutkan penyidikannya di Tulungagung. Namun, terakhir para pejabat yang dipanggil ini dimintai keterangan terkait dana hibah dan Pokir atas tersangka sebelumnya diantaranya disebut mantan wakil DPRD Kabupaten Tulungagung, AB.
Dari sumber terpercaya dan pejabat yang dipanggil, ia diminta keterangannya terkait hibah propinsi dan pokok pikiran (pokok-pokok pikiran).
Baca Juga : Tiga Bulan, Komplotan Maling Asal Bangkalan Ini Sikat 32 Motor di Tulungagung
Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Dalam hal ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.