free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jelang Tutup Buku 2022, Bapenda Kabupaten Malang Genjot Pendapatan Pajak Restoran

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Nov - 2022, 16:23

Placeholder
Pegawai Bapenda Kabupaten Malang saat melakukan pemutakhiran pajak restoran di Kecamatan Bantur pada beberapa waktu lalu (Foto : Media sosial Bapenda Kabupaten Malang)

JATIM TIMES - Menjelang tutup buku tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di sektor pajak restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menuturkan, hingga awal bulan November 2022, pendapatan pajak restoran terpantau cukup menjanjikan. Namun demikian, potensi di sektor pajak restoran masih perlu ditingkatkan guna mencapai angka surplus.

Baca Juga : Sejarah Ditetapkannya Peringatan Hari Pahlawan 10 November

Tercatat, sejak awal tahun hingga Oktober 2022, pajak restoran sudah mendulang pendapatan hingga Rp 10.323.146.263

"Sedangkan untuk awal bulan ini (November 2022), pajak restoran memperoleh pendapatan sebesar Rp 222.837.097," terang Made.

Capaian pajak senilai lebih dari Rp 222 juta tersebut, terjadi dalam kurun waktu satu minggu. Yakni sejak tanggal 1 hingga 7 November 2022.

"Dengan adanya penambahan tersebut, capaian pajak restoran hingga saat ini bertambah menjadi Rp 10.545.983.360," imbuh pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.

Sekedar informasi, pajak daerah di sektor pajak restoran pada tahun 2022, di target bakal memperoleh pendapatan sebesar Rp 18.267.022.303. Artinya, hingga tutup buku tahun 2022, target pajak restoran hanya tersisa Rp 7.721.038.943.

Baca Juga : Muncul Pertama, Secret Number Pamerkan Foto Teaser Dita Karang Jelang Comeback November Mendatang

Pihaknya menambahkan, jika dibandingkan dengan capaian sektor pajak daerah lainnya, pajak restoran diproyeksikan bakal mengalami surplus. Sebab, hingga sementara ini dari 10 sektor pajak daerah, hanya ada empat sektor yang targetnya sudah terealisasi lebih dari 50 persen.

"Selain pajak restoran, PPJ (Pajak Penerangan Jalan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) juga berpeluang mendulang surplus," tukas Made.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pajak daerah di Kabupaten Malang disokong oleh 10 sektor. Yakni meliputi pajak BPHTB, hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, hingga PBB.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri